Kasus Dugaan SK Perangkat Palsu Terus Bergulir, Pelapor Terima LP

KABAROPOSISI.NET|Sumenep, – Babak baru dalam kasus pembuatan dokumen tanpa melalui proses yang benar atau diduga membuat surat palsu yang menyeret nama mantan kepala desa (inisial H) di wilayah kecamatan Gili Genting kabupaten Sumenep.

Dokumen yang dimaksud adalah berupa Surat keputusan (SK) Perangkat desa atas nama warga desa Aenganyar inisial SR yang saat ini maju mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa di wilayah kecamatan Batuputih kabupaten Sumenep,

Bacaan Lainnya

Kasus itu bergulir ketika seorang aktivis asal kecamatan Ganding bernama Sahawi mengetahui dan langsung mengadukan permasalahan tersebut ke Polres, guna mendapat penindakan dari aparat kepolisian.

Sahawi menerangkan kalau dirinya mengapresiasi kinerja penyidik Polres Sumenep yang sudah sigap dan cepat dalam upaya menjalankan tugasnya selama ini hingga tuntas.

Menurutnya apa yang dilakukan penyidik terhadap kasus pembuatan SK perangkat yang diduga palsu terbilang cepat penanganannya dan nanti sebentar lagi insyaallah akan ada gelar perkara.

Sahawi, salah satu aktivis Sumenep

Kemarin Rabu tanggal 04/11 saya sudah terima bukti lapor dengan nomor Lp/B/260/X1/2021/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR,

Sebenarnya kasus yang saya laporkan sekira tiga bulan yang lalu dan sudah diproses oleh polres, kemudian dilakukan penyelidikan oleh penyidik dan hasilnya diinformasikan pada saya melalui SP2HP, karena ini modelnya adalah pengaduan jadi baru kemarin saya terima bukti lapor itu (Lp).(Mrw/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *