Indonesia Darurat Korupsi & Darurat Pembajakan Demokrasi.

KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – 

Opini Oleh :Danu Budiyono Aktifis sosial Politik & Aktifis Prodem Banyuwangi.

Akibat Sistem Politik dan Birokrasi Yang Amburadul serta seringnya ketidakpastian Hukum di indonesia inilah salah satu faktor ketidakpuasan masyarakat kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum. Selain juga praktek korupsi di hampir semua lini yang terjadi selama ini sudah kelewatan batas.

Beberapa bulan kebelakangan ini saja, KPK telah berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada sejumlah pejabat negara atau pejabat publik. Mulai dari tingkat menteri, Gubernur, Bupati, Anggota DPR RI, DPRD hingga sekelas camat, itu hanya di KPK. Belum lagi tangkapan di Kejaksaan maupun Kepolisian yang tentu juga banyak.

Sebut saja mulai dari menteri Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus suap ekspor benih Lobster saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. Menteri KKP Juliari yang menitipkan dana Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan bansos COVID-19 seharga Rp 300 ribu.

Kemudian yang terbaru, wakil ketua DPR RI Aziz Samsudin yang keseret kasus suap dengan banyak tersangka didalamnya. Dan juga Bupati Probolinggo bersama suaminya anggota DPR RI yang melibatkan puluhan orang menjadi tersangka hingga sekelas camat, yang artinya korupsi sekarang ini bukan lagi dilakukan sendiri, bahkan sudah berjamaah.

Perbuatan melanggar hukum ini adalah bentuk “moral hazard” yang sedang dipertontonkan kepada publik dalam kondisi bangsa dan negara yang tengah menghadapi krisis hampir di setiap sektor akibat Covid 19.

Hemat kami, Ini semua bisa terjadi merajalela di Indonesia tidak lepas dari sistem politik dan birokrasi yang amburadul. Budget atau biaya politik yang sangat mahal dan tidak terkendali dalam konteks Demokrasi Elektoral di Indonesia membuka celah pejabat publik baik eksekutif maupun legislatif melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini berakibat pada iklim politik di Indonesia menjadi tidak sehat dan bersifat destruktif (merusak) terhadap keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Padahal korupsi adalah tindak pidana yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Seyogyanya KPK untuk tidak saja memberikan sanksi berupa penjara tetapi juga melakukan penyitaan atas seluruh asset/harta kekayaan para koruptor yang diperolehnya dari hasil kejahatan korupsi. Agar betul-betul bisa membuat efek jera kepada pelaku koruptor dan pelajaran kepada publik khususnya para pejabat untuk berhati-hati terhadap tindak pidana korupsi.

Ketidakpastian hukum juga terjadi di dunia usaha kecil menengah, misalnya banyaknya regulasi yang berbeda-beda, terjadi tumpang tindih. Seperti bagaimana UU Minerba skala kecil galian C, yang dulu kewenangannya di daerah ditarik ke Provinsi, lalu ditarik ke Kementrian yang hingga kini masih sulit diakses bagi pengusaha kecil menengah di daerah.

Contoh kecil ini juga terjadi di Banyuwangi dan mungkin di daerah lain sama. Akibatnya pengusaha tambang tidak mau mengurus perijinan dan terjadi perusakan alam. Belum lagi persoalan yang sekala besar, belum lagi bagaimana mengikis habis anggapan publik hukum hanya tajam kebawah dan tumpul keatas. Padahal harusnya dengan di sahkannya UU Omnibuslow, UU Cipta Kerja bisa segera diterapkan dan minimal menyelesaikan persoalan tersebut.

Belakangan ini kita juga dipertontonkan akrobatik hukum yang dipertontonkan oleh tokoh negeri ini.
Dimana Menkumham digugat oleh eks kader Demokrat kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung, terkait AD/ART Partai Demokrat lewat kuasa hukumnya Prof.Yusril Ihza Mahendra yang notabane adalah juga ketua Partai Politik.

Kami (publik) mengganggap upaya judicial review ini sebagai upaya ‘Begal Politik’ juga ada upaya paksa merobek demokrasi serta modus memutarbalikkan fakta hukum yang tak beretika. Ini sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi kita, karena bisa juga terjadi ke semua Partai Politik jika Mahkamah Agung mengabulkannya, dan inilah bisa disebut darurat begal demokrasi.

Walaupun kami menganggap yang dilakukan eks kader Demokrat kubu Moeldoko lewat kuasa hukumnya Yusril gak ada gunanya, selain hanya lelucon kegaduhan yang dipertontonkan ke publik.
Analisa kami kalaupun JR itu dikabulkan Mahkamah Agung maksimal hanya merivisi SK Menkumham terkait AD/ART partai dan itu hanya sebagian kecil, karena di Partai Politik itu sendiri ada Mahkamah Partai. Dan itu pun pandangan kami adalah ancaman tersendiri ketidakpastian hukum di Partai Politik Indonesia. (*red)

Sumber : Danu Budiyono

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *