KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Diterima informasi dari Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Banyuwangi Michael Edy Hariyanto, SH. Bahwa pada Kamis 2 September 2021. Sidang Pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan Bukti Surat.
Informasi tersebut ditangkap oleh Michael Edy Hariyanto, SH dari Juru Bicara DPP Partai Demokrat disebutnya Herzaky Mahendra Putra. Diurainya informasi dari Jubir DPP tersebut bahwa dalam sidang tersebut para pihak, baik Penggugat (KLB Deli Serdang) maupun Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY). Masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim.
Menanggapi informasi tersebut Michael Edy Hariyanto, SH Ketua DPC Demokrat mengaku yakin Pratai Demokrat dibawah Kepemimpinan AHY pasti menang di sidang PTUN Jakarta.
“Saya selaku DPC Demokrat Banyuwangi yakin pasti menang menghadapi gerombolan KLB abal-abal itu. Karena mas AHY menjadi Ketum Partai Demokrat bukan kehendak pak SBY, tapi melalui pilihan pemilik hak suara yaitu ketua DPD dan ketua DPC. Dan mas AHY dianggap mampu untuk mengangkat Partai Demokrat yang sempat terpuruk suaranya karena beberapa waktu lalu ada kader yang bermasalah. Tidak benar mas AHY jadi dibilang karena ada pemaksaan, Konggres berjalan normal dan gegap gempita. Dan suasana di Konggres menggambarkan seperti kemenangan Partai Demokrat. Semua Ketua- Ketua DPC yakin Partai Demokrat ke depan akan mendulang kejayaan kembali dibawah kendali Mas AHY. Dan ini terbukti, sekarang Partai Demokrat surveinya menggembirakan. Untuk itulah saya yakin Partai Demokrat dibawah kendali mas AHY pasti menang dan terbukti banyak pakar juga pengamat yang sependapat”, ungkap Michael dengan optimisnya.
Mendasari keyakinannya papar Michael setelah mendengar informasi dari Herzaky Mahendra Putra yaitu pernyataan dari Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono. Yang menegaskan kembali,
‘’Pertama, Gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum. Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan’’.
Lanjut urai Herzaky Mahendra Putra kata Michael, Hamdan menjelaskan, Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020. Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas, lanjut Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.
‘’Kedua, Gugatan Pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat’’.
‘’Ketiga, Gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai’’.
Semakin meyakinkan kata Michael masih geber informasi dari Jubir DPP Herzaky Mahendra Putra, menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat, padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. (*red).