Enggan Gubris SE Disdik Bangkalan, Kasek SMPN 03 : Pemampangan RKAS Tidak Perlu Dilakukan

BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sangatlah penting, sebab jumlahnya yang cukup besar kadang memang rawan dengan penyimpangan dan penyelewengan.

Lembaga sekolah yang melaksanakan pembelanjaan dana BOS secara tertutup, sembunyi-sembunyi dan tidak terbuka, cenderung pelaksanaannya kurang tertib dan bisa saja memang dikondisikan agar tidak terlalu banyak elemen masyarakat yang mencermati dan mengkritisi.

Sikap keliru selama ini terhadap masalah tranparansi penggunaan dana BOS adalah banyak sekolah kelihatan transparan hanya untuk pihak-pihak yang berkepentingan saja.

Sekolah baru membukakan informasi penggunaan dana hanya bila dibutuhkan oleh Inspektorat, BPK, BPKP, ataupun inpektorat jenderal kementerian yang sedang bertugas untuk mengaudit penggunaan dana BOS di sekolah.

Padahal sebenarnya yang membutuhkan informasi tentang penggunaan dana BOS di sekolah justru publik, stake holder sekolah, komite, orang tua murid, guru karyawan, dan tokoh pendidikan yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan sekolah.

Keengganan sekolah memberikan akses informasi penggunaan dana BOS inilah yang sebenarnya mengganggu dan menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana BOS di suatu sekolah.

Keberanian sekolah untuk meningkatkan kualitas transparansi penggunaan dana BOS tentunya menjadi penting mana kala potensi penyimpangan dan penyelewengan ini sepakat untuk diminimalisir. Penyelewengan biasanya lahir dari pola penggunaan dana yang tidak transparan.

Bila keterbukaan terhadap publik ini dapat ditingkatkan maka potensi kebocoran dana dan penyimpangan akan lebih kecil dan bahkan bisa ditekan menjadi nihil.

Hal tersebut diperkuat oleh Bambang Budi Mustika Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Jawa Timur, beberapa bulan lalu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar setiap jenjang Lembaga SMP memampangkan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) dilokasi strategis agar keterlibatan masyarakat dalam turut serta berperan aktiv dalam pengawasan bisa maksimal.

Namun sebaliknya di SMPN 03 Bangkalan sudah mencerminkan hal yang tidak baik dengan secara sengaja tidak menggubris intruksi dari Disdik setempat untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, anggaran dana BOS penggunaannya tidak untuk dipublikasikan, transparansi itu bukan hal penting, pemampangan reklame RKAS tidak perlu dilakukan, dia berkilah hanya orang-orang tertentu saja yang boleh mengetahuinya.

“Selain Dinas itu tidak boleh ada yang tau, karena hal tersebut demi menghindari ketidak fahaman, sebab ketidak fahaman itu akan memunculkan rasa keingin tauan,” kata Mahsus Kepala SMPN 03 Bangkalan saat dikonfirmasi diruangannya, kamis (22/4/21) siang.

Selain itu, saat ditanya mengenai pagu anggaran dana BOS selama satu tahun di sekolahnya, dia mengaku tidak hafal.

“Saya tidak hafal mas, karena semua itu saya pasrahkan ke bendahara. intinya BOS itu dibagi menjadi tiga tahap, tahap pertama 30 persen, tahap dua 40 persen dan tahap tiga 30 persen dan jumlah secara keluruhan itu tergantung pada banyakanya siswa, kebetulan disini jumlah siswanya sekitar 429,” kilahnya. (Ufiq)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *