Ketum BP3RI Berharap Pengelolaan Dana PPKM Mikro 8 % Dari DD Tidak Disalahgunakan

KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Untuk menekan penularan virus Covid-19, Pemerintah luncurkan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Yang mana skenario penanganannya sampai pada tingkatan wilayah terkecil yaitu tingkat RT, RW di Desa atau Kelurahan.

Sebagaimana dikutip dari beberapa sumber informasi, tujuan PPKM Mikro adalah untuk bisa menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai pra-syarat utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19 juga sebagai upaya pemulihan ekonomi Nasional.

Untuk pendanaan kegiatan PPKM kabarnya Pemerintah alokasikan sebesar 8 % dari Dana Desa yang diterima masing-masing Desa.

Dinilai sebegitu urgennya tujuan dari diterapkannya PPKM tersebut, Achmad Faisol Ketua Umum Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI). Menyampaikan harapannya agar pengelolaan dana sebesar 8 % dari DD tepat manfaat, sehingga tujuan dari PPKM tercapai.

“Alokasi anggaran sebesar 8 % yang diambil dari Dana Desa, harus tepat manfaat dan tidak disalahgunakan. Karena tujuan utama dari PPKM untuk menekan penularan virus Covid-19 juga pemulihan ekonomi Nasional. Saya berharap Pemerintah Desa serius melaksanakan PPKM sesuai dengan petunjuk tehnis yang sudah ada. Tidak hanya sekedar formalitas buat Posko dan pasang benner kemudian didokumentasi saja”, harapnya Sabtu 10/04/2021.

Ketika ditanya alasan kenapa begitu tertarik terhadap persoalan PPKM, Achmad Faisol menimpalinya dengan mengatakan.

“Pertama kita punya keinginan yang sama yaitu penularan virus Covid-19 segera berakhir di negara kita, terutama di Banyuwangi ini. Kedua berharap betul PPKM adalah solusinya, dan ketiga anggaran 8 % dari DD dibelanjakan sesuai keperuntukannya yaitu untuk kegiatan misi kemanusiaan selamatkan masyarakat dari penularan virus Covid-19”, jelasnya.

Lebih lanjut Acmad Faisol mengaku bahwa lembaganya akan melakukan pemantauan di lapangan. Tentang sejauh mana keseriusan Pemerintah Desa menindak lanjuti program PPKM berikut pemanfaatan anggarannya. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *