Dugaan Pengancaman Dengan Sajam, Warga Lapa Taman Sumenep Dilaporkan

KABAROPOSISI.NET|Sumenep, – Berdasarkan Laporan Polisi nomer: LP-B/01/II/2021/RESKRIM/SPKT POLSEK DUNGKEK tangan 15 Februari 2021, RD (inisial.red) warga Dusun Bakong, Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan membawa senjata tajam (Sajam/Celurit).

Dengan berjalannya proses hukum, sehingga Polsek Dungkek mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dengan nomor: B/01/SP2HP ke 1/II/2021/Polsek Dungkek, tertanggal 22 Februari 2021.

Bacaan Lainnya

Keterangan dari Erni dan Ibnu (Pelapor) warga Dusun Bakong, Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, yang dituangkan dalam surat pernyataan.

Bahwa, pada tanggal 17/12/2020, RD dengan membawa sajam mendatangi rumah pelapor dan mengacung acungkan sebuah celurit dengan teriakan akan membunuh pelapor.

Karena pelapor merasa ketakutan, hingga perbuatan RD dilaporkan kepada Kepala Desa setempat yang kemudian didatangi oleh BABINKAMTIBMAS Polsek Dungkek dan akhirnya RD di bawa ke Polsek Dungkek

“Saat itu kami merasa kasus tersebut sudah di tangani oleh aparat desa dan Kepolisian, selanjutnya kami hanya bisa memantau perkembangannya. Selama 2 bulan kasus tersebut tidak ada tindak lanjutnya dan pelaku terlihat masih berkeliaran, sedangkan beberapa saksi mata melihat perbuatan RD saat mengancam membawa Sajam,” ujar pelapor.

Lanjut pernyataan pelapor, Karena belum ada tindak lanjut dari kepolisian, pada hari Senin 15/02/2021, sekitar pukul 10.00 wib, pelapor mendatangi Polsek Dungkek, dan ternyata kasus tersebut belum masuk catatan laporan Kepolisian, meskipun salah satu anggota Polsek dan saksi tau bahwa terlapor mengancam akan membunuh dengan sebuah celurit.

“Karena belum adanya laporan, saat itu juga kami laporkan perihal kejadian tersebut dengan LP-B/01/II/2021/SPKT POLSEK DUNGKEK tertanggal 15 Februari 2021, sampai saat ini RD masih berkeliaran bebas dan terus menerus perasaan kami dihantui ketakutan,” papar pelapor.

Karena dari itu pelapor memohon kepada Polres Sumenep untuk menindaklanjuti laporan tersebut, agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Hanya kepada yang terhormat Bapak Kapolres Sumenep, kami memohon perlindungan dan mengayomi masyarakat kecil seperti kami ini,” harapan sipelapor.

Sedangkan pihak Penyidik Polsek setempat mengatakan tidak mengerti dengan petugas Polsek yang menangani kasus sebelumnya, dirinya menjelaskan bahwa pelapor datang Kepolsek Dungkek tanggal 15/02/2021 dan melaporkan kejadian tersebut.

“Sebelumnya tidak ada laporan kepada saya, saya sudah mengeluarkan LP tanggal 15 Februari 2021, saat pelapor bersama Kadesnya datang Kepolsek untuk melapor, dan saya tanya kenapa baru melaporkan sekarang, sedangkan kejadian sudah 2 bulan yang lalu?
Pelapor menjelaskan bahwa saat itu dimediasi oleh Kadesnya,” kata Aiptu Sutikno dalam telfon seluler, Senin 2 Maret 2021.

Aiptu Sutikno menambahkan bahwa, “Untuk menahan orang tidak gampang, harus perlu lakukan gelar dulu untuk dinaikkan sebagai tersangka dan dibutuhkan beberapa alat bukti, nanti kalau sudah memenuhi syarat pasti kami tangkap untuk ditahan pelakunya,” tegasnya. (har)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *