Hibahkan Tanah Seluas 3,500 Meter Persegi Untuk Mendongkrak Pendidikan Agama Di Kabupaten Bangkalan

BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Drs. H. A. Muzakki, GH salah satu anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan yang belum lama dikukuhkan oleh Bupati setempat, saat ini dirinya bersedia menghibahkan tanah seluas 3,500 meter persegi untuk pengembangan dunia pendidikan.

Hal tersebut dilakukan menurut dia untuk mensuport program Bupati Bangkalan yang dikenal dengan julukan kota dzikir dan sholawat.

Bacaan Lainnya

Menurut Muzakki, lahan seluas 3,500 meter persegi ini akan dia hibahkan untuk dibangun sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dengan mengusung program Tahfidz Al-Qur’an.

“Ini bentuk dukungan dari saya, demi mendongkrak Kabupaten Bangkalan sebagai kota religi. Kalau lokasi tanahnya itu terletak di Desa Bileporah Kecamatan Socah.” ungkap Muzakki pada media.

“Tadi sudah di survey oleh Kemenag Bangkalan ke lokasi, dan sekarang tinggal proses pemberkasan, kebetulan tanah itu atas nama saya sendiri,” kata Muzakki mengakui.

Dia juga berharap agar proses pembangunan sekolah tersebut bisa dilakukan pada tahun ini oleh jajaran pihak Kemenag, dengan target anggaran awal minimal sebesar 1 miliar.

“Karena ini sifatnya lahan kosong disana nanti juga harus ada pembebasan jalan sekitar 150 meter. Harapan saya kepada kemanag agar tidak terlalu lama dan segara dilakukan proses pembangunan dan bila memungkinkan dibangun dalam tahun 2021 ini juga,” kata Muzakki berharap.

Sementata itu, Haris Kepala Menag Kabupaten Bangkalan mengapresiasi iktikad baik Muzakki yang telah bersedia mewakafkan tanahnya seluas 3,500 meter persegi tersebut untuk dijadikan sarana pendidikan.

Menurutnya bantuan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan madrasah negeri, oleh karenanya saat ini pihaknya akan melakukan talaah serta analisa.

“Kita akan telaah dan analisa dulu bagusnya dibangun untuk Aliyah Negri, Tsanawiyah Negri atau Ibtidaiyah Negri. Tapi kemungkinan besar itu akan dibangun sebagai Tsanawiyah Negri karena sangat memungkinkan dengan luas tanah yang selebar itu,” katanya.

Lanjut, Haris, proses hibah tersebut akan dilakukan ketika ada hitam diatas putih sebagai barang milik negara (BMN) kemudian setelah itu baru dilakukan permohonan.

“Untuk kedepannya kita akan membicarakan pengghibaan mulai dari proses, jika memungkinkan kita akan ajukan anggaran untuk lembaga pendidikan agama,” ucapnya.

Dia menambahkan, madrasah negeri bukan hanya milik kewenangan Kementrian Agama, namun karena ini sifatnya membangun sehingga nantinya Kemenag melihat sisi keuangan, apakah di Kemenkiu, Bapemnas atau diambilkan dari SPSN dan sebagainya.

“Untuk proses penyerahan itu sangat mungkin dilakukan pada tahun ini, tapi untuk proses pembangunan mungkin menyusul ditahun yang akan datang,” tandasnya. (Sul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *