Dua Agenda Disampaikan Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora

KABAROPOSISI.NET|Blora, – Ada 2 agenda dalam rapat paripurna DPRD tersebut pertama Peraturan Daerah terkait penanggunglangan Sampah, DPRD Blora serta Bupati Blora menyampaikan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggunjawaban) Bupati Blora Akhir Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD di Pendopo Sekretariat DPRD Kabupaten Blora, Kamis (11/2/2021).

LKPJ ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, utamanya menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran, yang selanjutnya akan dibahas secara intern oleh DPRD dan hasil dari pembahasan tersebut berupa Keputusan DPRD perihal rekomendasi dan catatan atas LKPJ kepada Bupati untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tahun berikutnya.

Bacaan Lainnya
Rapat paripurna Blora

Laporan ini disampaikan Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Dalam laporannya, Djoko Nugroho menyampaikan Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2020 dalam kondisi Unaudited, Secara umum melebih target

Dalam laporannya mengenai kondisi makro ekonomi daerah, Djoko Nugroho menyampaikan terjadi peningkatan dalam beberapa hal, yaitu:

1.Indeks Pembangunan Manusia Target daerah sebesar 68,34 dan terealisasi sebesar 68,84.
2.Rata-rata lama sekolah Target daerah sebesar 6,5 tahun dan terealisasi sebesar 6,83 tahun.
3.Usia Harapan Hidup Target daerah sebesar 73,98 tahun dan terealisasi sebesar 74,41 tahun.
4.Pengeluaran Riil Perkapita. Target daerah sebesar Rp9.354.000,00 per tahun terealisasi sebesar Rp9.571.000,00.

“Namun demikian, masih terdapat beberapa target indikator makro ekonomi daerah yang perlu upaya keras dalam pencapaianya seperti persentase penduduk miskin, tingkat pengangguran terbuka, dan angka usia harapan lama sekolah,” ungkap Bupati Blora.

Perda kabupaten Blora terkiat Penanggulangan Sampah serta pengelola disampaikan Bibi Hastuti politisi PDI Perjuangan dalam 3 ini menyampaikan bahwa Peraturan Daerah terkait sampah ini sekarang memiliki dasar hukum kedepan penanggulangan Sampah serta pengelola dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah kabupaten Blora.

Setelah menyampaikan laporannya, Bupati bersama Ketua DPRD Kabupaten Blora melakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Blora, Pimpinan dan anggota partai politik, dan jajaran eksekutif Kabupaten Blora. (GaS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *