Pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19, Didenda 30 Ribu

Sidang di tempat, dengan denda 30 Ribu

KABAROPOSISI.NET|Magetan, _ Untuk meminimalisir penyebaran Virus Covid 19, Polres Magetan bersama gabungan TNI, Satpol PP Dinas Perhubungan dan instansi lain kembali menggelar Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Operasi kali ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Plaosan tepatnya di Depan Kebun Wisata Refugia Senin (28/12/20).

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana SIK yang di konfirmasi melalui Kabag Ops AKP Suprapto mengatakan operasi yustisi kali ini menyasar pada pelanggar protokol kesehatan Covid 19 yang sampai saat ini penularan dan penyebaran Covid 19 di wilayah Magetan masih terjadi.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan dalam operasi yustisi pelanggar akan dikenai denda dan sidang di tempat.

“Kegiatan operasi yustisi ini rutin dilaksanakan setiap hari,” ujar AKP Suprapto.

Pelaksananaan operasi Yustisi bagi para masyarakat baik pejalan kaki mau para pengendara kendaraan yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya penggunaan masker.

Operasi yustisi di Plaosan Magetan

Kegiatan rutin di laksanakan 3 kali sehari oleh Satgas Penegakkan Hukum dan pendisiplinan dilaksanakan oleh masing-masing Polsek. Sedangkan untuk pelaksanaan sidang di tempat di laksanakan 2 minggu sekali.

Dijelaskan lebih lanjut kegiatan ini dilaksanakan menyeluruh di wilayah Kabupaten Magetan dengan waktu dan lokasi yang berbeda beda.

Dalam operasi kali ini, AKP Suprapto menjelaskan, anggotanya menindak beberapa warga yang tidak patuh protokol kesehatan dan akan dikenai sanksi berupa denda agar ada efek jera.

Dalam Giat di Plaosan tadi menindak 56 pelanggar dan dikenai sanksi berupa denda. Besaran denda berdasarkan keputusan Hakim dan untuk pelanggar yang terjaring tadi pagi di denda 30.000 ribu rupiah.

Diharapkan dengan Operasi Yustisi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu mempedomani protokol kesehatan yang 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun di kehidupan sehari-hari, guna membantu pemerintah dalam upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid 19.(pri/der@)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *