Bupati Blora Penuhi Panggilan Bawaslu Blora Terkait Dugaan Politisasi Anggaran APBD

(Anak Panah) Bantuan yang di ramu politisasi

KABAROPOSISI.NET|Blora, _ Setelah Beredar Foto dan rilis berita dari humas dan protokoler Pemerintah kabupaten Blora terkait bantuan sembako yang diberikan kepada warga desa Kutukan kecamatan Randublatung (9/11/2020) yang bantuan tersebut dari pemerintah kabupaten Blora, diduga Dipolitisasi pemenangan salah satu Pasalon no urut 3.

Dalam kegiatan pemberian bantuan tersebut terlibat Bupati Blora, Camat Randublatung, dan Mantan Kapolsek, Satpol PP kecamatan Randublatung, dan beberapa ASN. Memberikan bantuan berupa paket sembako dari Dinsos P3A sebanyak 50 paket, dalam pemberian Bantuan tersebut disertai Masker dan Kalender yang bergambar Paslon no urut 3.

Bacaan Lainnya

Hari ini Selasa 17/11/2020, Bupati Blora Djoko Nugroho memenuhi panggilan Bawaslu, setelah Camat Randublatung Budiman, Bagian Humas protokoler Pemkab selaku pengelola akun resmi pemkab , dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan.

Bantuan dari APBD, yang dikemas politisasi

Bupati Blora Djoko Nugroho menyampaikan dalih dirinya hanya memberikan bantuan kepada masyarakat yang tertimpa bencana angin puting beliung.

“Saya tidak melakukan itu, bantuan kan ditujukan kepada masyarakat yang benar. Jadi saya tidak tahu,” ucapnya usai dimintai keterangan oleh Bawaslu

Lebih lanjut Djoko Nugroho mengatakan ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada dirinya terkait pelaksanaan bantuan sosial yang ia berikan kepada masyarakat.“Saya diminta untuk menjelaskan bantuan sosial kemarin, apa yang saya bawa, “ungkap Bupati.

Lebih jauh, Bupati Blora menyampikan bahwa dirinya tidak membawa dan membagikan kalender yang bergambar salah satu Paslon seperti foto yang di unggah di media masa. Selain itu, ia menambahkan bahwa sebelum dirinya datang bantuan yang akan diberikan telah dibongkar dan semua orang yang datang melihatnya.

“Jadi sebelum saya datang bantuan itu sudah dibongkar, semua orang melihat. Saya pun menunggu lama, jadi saya sempet istirahat bincang-bincang dengan tukang yang bongkar rumah disitu,” imbuhnya.

Sementara Itu Joko Supratno mengatakan Bawaslu bahwasanya bekerja profesional benar benar cermati kegiatan tersebut dan abaikan tekanan tekanan, agar jangan ada lagi politisasi anggaran APBD untuk Paslon tertentu.

“Yang terpenting adalah jangan ada Politisasi Anggaran kalo ini dibiarkan nantinya berlanjut terus mempolitisasi Anggaran,” tandas Joko Supratno.

Lebih lanjut Lulus Mariyonan Ketua Bawaslu Kabupaten Blora menyampaikan pemanggilan Bupati Blora sebagai Terlapor terkait Bantuan Sembako kepada warga di desa Kutukan, Bupati Blora Datang setelah Camat Randublatung dipanggil pertama Jam 09.00 Wib, kemudian Jam 11.00 wib bagian Humas Protokoer pemkab kemudiaan Bupati Blora jam 14.00 lebih.

“Setelah selesai pemanggilan para terlapor dan saksi nanti di evaluasi dan dikaji dengan Gamkudu lanjut atau tidak, besok masih ada 2 lagi yang dipanggil untuk dimintai keterangan, ” ungkap Lulus Mariyonan

Para pelapor dalam pokok laporannya Politisasi Anggaran bantuan sosial pemkab untuk Paslon no 3 Umat, money politics dan korupsi karena bantuan Pemkab disertai Kalender dan Masker Paslon no 3 Umat, Masuk dalam penyalahgunaan wewenang untuk mendukung Paslon no 3 Umat. Terindikasi melanggar UU pilkada no 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1,2 dan 3. Hal tersebut disampaikan para pelapor. (Gas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *