Diperkosa Hingga Hamil, Gadis Dibawah Umur Asal Kecamatan Tanjung Bumi Lapor Ke Polres Bangkalan

KABAROPOSISI.NET.|BANGKALAN – Seorang gadis yang tercatat masih dibawah umur menjadi korban pencabulan. Kali ini menimpa inisial ER (15) warga Dusun Tapenah Desa Bandang Daya Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.

ER yang baru lulus Sekolah Dasar (SD) tinggal bersama neneknya, sebab kedua orang tuanya tersebut bercerai.

Bacaan Lainnya

Tak terima dengan tindakan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan inisial UR (34) warga Dusun Tapenah Desa Bandang Daya Kecamatan Tanjung Bumi ke Polres Bangkalan dengan tanda laporan nomor : STP/207/VIII/RES.1.4./2020 Tanggal 29 Agustus 2020.

Ayah korban berinisial JA, menceritakan kejadian yang menimpah anaknya itu kepada rekan-rekan media, pada bulan Mei 2020, ER (Korban) dicabuli oleh pelaku sebanyak dua kali.

“Pelaku ini masih ada hubungan saudara dengan ER, dia adalah iparnya sendiri berinisial UR (34) warga setempat. Dan kejadian ini sudah berjalan lima bulan,” kata ayah korban.

Lebih lanjut dia menjelaskan, perihal terungkapnya ER sedang hamil 5 bulan, ada sebuah kejanggalan ditubuh korban yang agak membuncit, sehingga pihak keluarga terus mendesak korban agar mengaku dia hamil dengan siapa.

“Saya menyuruh tantenya untuk membawa korban ke dukun beranak. Ternyata betul menurut dukunnya ER sedang hamil 5 bulan. Korban tidak berani menceritakan itu lantaran diancam oleh pelaku akan dibunuhnya jika mencerita hal tersebut kepada orang lain,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja, SH, S.I.K saat dikonfirmasi perihal laporan dugaan pemerkosaan tersebut membenarkan.

“Iya mas benar, laporan itu sudah diterima oleh Sat Reskrim Polres Bangkalan, saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Unit PPA, dan akan dilakukan penyelidikan terhadap laporan yang dimaksud,” terangnya Agus melalui pesan WhatsAPPnya, senin (31/08/20) sore.

Lanjut, Agus, dirinya menjelaskan, saat ini korban sudah dimintakan VER ke RSUD Bangkalan dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Nanti 2-3 hari hasilnya mas, itu pun tidak bisa dipublish yang sebenarnya, hanya untuk proses penyelidikan/penyidikan dan belum bisa disampaikan kalaupun nanti hasilnya sudah keluar, kecuali hanya pihak pelapor yang mengetahuinya,” ucapnya. (Sul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *