Aleg Dapil 5 Fraksi Demokrat, Ringankan Beban Duafa Dampak Covid-19

Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

Anggota Legeslatif (Aleg) Dapil 5 Fraksi Partai Demokrat M. Fathan Nur Arifin Minggu 10/05/2020 bagi-bagi sembako ringankan beban warga kurang mampu dampak Covid-19. Bertempat di Dusun/Afd. Treblasala Desa Karangharjo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi.

Tak lain dan tak bukan hal tersebut dilakukan oleh Kader Partai Demokrat di Banyuwangi, jalankan amanah/instruksi Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Yang mana dengan jargon perjuangan “Gerakan Nasional Demokrat Peduli Dan Berbagi. Tentu geliat Partai dan Kader Partai Demokrat Banyuwangi, dibawah binaan dan komando Ketua DPC – nya yaitu Michael Edy Hariyanto, SH

Hadir dalam kegiatan kemanusiaan oleh Kader Partai M. Fathan Nur Arifin anggota DPRD Fraksi Demokrat dari Dapil 5 itu diantaranya Ketua DPC sekaligus Wakil Pimpinan DPRD Banyuwangi Fraksi Demokrat Michael Edy Hariyanto, SH, Sekertaris DPC Julisetyo PR dan Pengurus lainnya. Didukung oleh kehadiran anggota Fraksi Demokrat yang lain yaitu Emy Wahyuni, Riccy Antar Budaya, dan Ricco Antar Budaya. Pasalnya hari ini Afd. Treblasala kedatangan 4 orang anggota DPRD dan 1 orang Wakil Pimpinan DPRD, luar biasa.

Pantauan media, selain paket sembako yang berikan kepada kaum duafa, juga dibagikan ratusan masker dan sabun khusus cuci tangan. Dengan tetap tidak meninggalkan agenda pokok dalam upaya memerangi Virus Corona. Baik M. Fathan maupun Michael Edy Hariyanto, SH. Tak bosan-bosannya memberikan sosialisasi seputar upaya pencehagan dan tanggulangi wabah Covid-19.

Kepada masyarakat Dusun/Afd. Treblasala Michael mengingatkan masyarakat untuk tidak meremehkan Virus Corona. Dihimbaunya masyarakat kalau ada di rumah atau aktivitas di luar rumah karena bekerja, usahakan tetap pakai masker dan jaga jarak (phisical distancing), dan rajin cuci tangan. Kepada masyarakat yang baru datang dari luar kota/perantauan dan TKI. Dimohon kesadarannya untuk melakukan karantina/isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari. (rh35/ktb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *