Pemdes Kemiri Antisipasi Dampak Covid-19, Pasang Benner Himbau Kreditur

Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

Dampak Covid-19 terhadap perekonomian mulai terasa sehingga Pemerintah keluarkan kebijakan-kebijakan bersifat stimulus untuk meringankan beban hidup rakyat. Sebagaimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan langkah antisipasi dampak ekonomi kepada masyarakat akibat Pandemi virus corona COVID-19 yang salah satunya adalah kelonggaran pembayaran kredit.

Kebijakan tersebut ditindak lanjuti  OJK meluncurkan Peratuaran Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020. Mungkin atas dasar itulah Pemerintah Desa Kemiri Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Pasang benner himbauan ditujukan kepada petugas tagih Bank (Kreditur) harian, mingguan, bulanan, dan kreditur kendaraan. Untuk informasi lebih lanjut awak media konfirmasi Panti Utomo selaku Kepala Desa Kemiri terkait pemasangan benner tersebut.

Kades Panti Utomo dalam konfirmasinya membenarkan bahwa apa yang dilakukan selain karena memang serap aspirasi keluhan warganya. Juga mengacu kepada kebijakan Presiden dan POJK No. 11/POJK.03/2020.

“Itu sifatnya himbauan sebagai dan ada dasar acuannya yaitu apa yang pernah disampaikan Pak Presiden dan peraturan OJK mas. Yang jelas saya selaku Kepala Desa deemi warga saya sudah menghimbau baik lewat surat ke Perusahaan/Bank masing-masing. Nah untuk mencegah oknum petugas bekeliaran memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi yo tak pampang banner seperti itu. Kalau ada yang memaksa masuk saya tidak tanggung jawab karena sebelumnya sudah saya layangkan surat himbauan”, terangnya Rabu 22/04/2020.

Sekali lagi secara rinci Kades Panti Utomo jelaskan asal muasal kenapa harus pasang benner himbauan tersebut.

“Tindakan saya berawal dari keluhan-keluhan masyarakat antara lain seperti yang saya rekam. Ini salah satu kelompok masyarakat. Setelanya tiap hari berdatangan kelompok-kelompok masyarakat yang lain mengadu mengeluh dab minta perlindungan. Akhirnya pihak Bank-Bank yang bersangkutan tak kirimi surat himbauan dan kemudian saya pasang banner himbauan itu sebagai penegasannya”, urainya.

Ditambahkan diakhir penyampaiannya oleh Kades Panti Utomo, bahwa bila Bank-Bank yang sudah menerima surat himbaun kemudian ada kebijakan-kebijakan lain. Silahkan dikomunikasikan dengan baik pada warga asal jangan sampai warganya merasa terlalu tertekan dan terbebani mengingat kondisi dampak Covid-19. Yang penting Pemerintah Desa tidak bermaksut mengugurkan hak dan kewajiban kedua belah pihak baik Kreditur maupun Debitur kata Panti Utomo. (rh35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *