Polsek Mojo Kediri Ungkap Sindikat Arisan Atau Investasi ” Emak Emak”

KEDIRI Kabaroposisi.net, _ Terendus kegiatan masyarakat khususnya desa Ngadi Kec Mojo Kab Kediri dengan kabar arisan atau inventasi dengan menjajikan diluar kewajaran.

Mendasar pada laporan warga  LP/03/II/2020/JATIM/RES KDR KOTA /SEK MOJO tanggal 23 Pebruari 2020.

Bacaan Lainnya
Barang bukti arisan

Polsek Mojo mendatangi TKP di  Dsn Tambak desa Ngadi Mojo Kediri

Sesuai pelaporan dari  Siti Nur Asyiah Dkk (30 orang ), 32 tahun, Ibu , beralamat dsn Tambak Rt 01 Rw 09 deaa Ngadi Mojo Kediri.

Dan juga para saksi saksi, kepolisian mendapatkan alat bukti

– 2 (dua ) buah buku tulis .
– 2 (dua) buah hand phone.
– 40 (empat puluh) buah amplop kecil.
– 3 (tiga) lembar kertas rekapan.

Dengan terlapor LS , 37 th, Warga Ngadi Mojo Kediri dan SY 35 th, juga warga desa Ngadi Mojo Kediri.

Begini kronologinya Arisan atau investasi yang diduha bodong, pada bulan Juli 2019 SY didatangi dan diperintah oleh LS untuk menjual arisan kepada sdri. SITI NUR ASYIAH, dengan harga Rp. 3.600.000 ; (Tiga Juta Enam ratus Ribu Rupiah) dan dibayar menjadi Rp. 4.300.000; (Empat Jt Tiga Ratus Ribu Rupiah) dibayar pada waktu yang sudah disepakati.

Selanjutnya SITI NA menyerahkan uang Rp. 3.600.000 ; dan diterima oleh SY.

Tersangka SY, yang ikut memasarkan Arisan

Kemudian oleh SY, uang tersebut di beri tanda terima berupa amplop kecil warna putih diberi tulisan tanggal terima dan jumlah nilai uang. Sebelum uang diserahkan kepada LS lebih dahulu kirim laporan nilai transaksi melalui WA.

Awalnya berturut turut pembelian arisan tersebut berjalan lancar sesuai kesepakatan sehingga warga lainnya tertarik untuk ikut membeli arisan.

Setelah tidak ada order/ pembeli maka pembayaran dengan waktu yang sudah ditentukan macet atau tidak bisa membayar.

Atas kejadian tersebut tafsir kerugian korban Sdr. SITI NUR ASYIAH, DKK seluruhnya Berjumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)

Dengan kronologi tersebut pasal yang disangkakan oleh penyidik sesuai pasal 378 atau 372 KUHP.

Hingga saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut siapa siapa yang ikut serta, serta regulasi uang larinya kemana.

Menurut info dari wartawan yang hingga berita ini dilansir, para korban akan dikumpulkan untuk mendapatkan pembelaan hukum (lawyer) dengan tarif urunan berkisar 200 juta. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *