Pengelola Tambang Di Patoman, Abaikan Teguran Pemerintah Desa, Nekad Beraktivitas

Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

Pada pemberitaan sebelumnya diberitakan aktivitas tambang pasir (galian c) di Dusun Patoman Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi. Yang diduga tak kantongi selembar legalitaspun dari instansi terkait. Sudah terima surat permintaan pemberhentian dari Kepala Desa Watukebo Hj. Sri Bunik Eka Diana, S.Pd.

Namun pada hari ini Sabtu 30/11/2019 diterima informasi dari narasumber “S” bahwa pengelola tambang masih lakukan aktivitas penambangan. Pasalnya pihak pengelola abaikan atau tidak menghargai surat teguran Kepala Desa Watukebo.

Surat teguran dari Kades Watukebo, larangan Aktivitas penambangan pertanggal (28/11/19). Kepada pihak penambang

Atas dasar informasi tersebut awak media konfirmasi Kepala Desa Watukebo Hj. Sri Bunik Eka Diana via WhatsApp-nya. Dari Kades Watukebo awak media peroleh keterangan bahwa pada hari Jumat Kades ke lokasi sudah tidak ada aktivitas. Dan hari ini Kades mengingat ada acara keluarga ke luar kota berjanji besok akan datangi lokasi tambang.

Berikut awak media konfirmasi ke Anam Ka. Trantib Kecamatan Blimbingsari, pertanyakan apakah monitor ada aktivitas galian c di Dusun Patoman Watukebo. Yang kemarin sudah ditegur oleh Kades untuk pemberhentian aktivitas karena tdk mengantongi Surat apapun dari desa.

“Siap,, mohon ijin, masih belum ada konfirmasi pak, hari senin saya cek ke desa, hari senin saya cek dulu, dan minta petunjuk pimpinan pak Camat,” responnya.

Informasi yang sama media informasikan ke Kasat Pol. PP Banyuwangi Anacleto Da Silva, dan disampaikan terima kasih atas informasinya.

Aktivitas Alat berat (bego), di Patoman Watukebo hari ini Sabtu (30/11/19).

Informasi terkini dari salah satu narasumber “S”, karena kesal warga dusun Patoman ramai – ramai tutup akses jalan. Sementara sedikit mengundang pertanyaan publik siapa di balik pengelola tambang di Dusun Patoman itu. Sehingga berani mengabaikan surat teguran dari Pemerintah Desa itu ???, bersambung. (rh35/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *