KABAROPOSISI.NET|Magetan, – Kapolres Magetan telah melakukan penangkapan di 3 lokasi perjudian selama kurun waktu 5 hari . Berawal dari laporan nomer kapolres, AKBP Muhammad Ridwan, Penjudi Togel dengan Tersangka (BH), Judi Remi Tersangka ( AS) dan Kawan Kawan (4 pelaku), Dan Judi Togel Dengan Tersangka (GSU) di ciduk Satreskrim. Selasa(21/03/2023).

Hal itu di katakan Kapolres Magetan melalui Kasatreskrim, AKP Rudi Hidajanto saat menggelar konferensi press di halaman Polres
“Penangkapan ini berawal anggota Satreskrim Polres Magetan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung milik inisial (MT) termasuk dipergunakan sebagai tempat melakukan perjudian jenis togel, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan menindak lanjuti informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa benar ditempat tersebut /TKP memang benar dipergunakan untuk melakukan perjudian jenis togel. Kemudian pihaknya bersama tim turun kelapangan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu 18 maret 2023” ungkapnya.
Pelaku Dipersangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku Tersangka (BH ) Uang tunai Rp. 505.000 (Lima Ratus Lima Ribu Rupiah) , kartu Sobekan warna putih dan kuning disita langsung,Tersangka (AS) kartu Remi dan uang sebesar Rp. 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah
Tersangka (GS) Uang tunai sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan 5 (lima) lembar kertas bertuliskan angka tombokan togel. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Magetan guna penyidikan lebih lanjut. (A.D.A)