Rapat Mediasi Antara Sopir Pekerja Material Dengan Pemdes Cantuk Tanpa Solusi

Kabaroosisi.net.|BANYUWANGI – Kegiatan sidak dan penghentian terhadap Dump Truck pengangkut material pasir over kapasitas oleh Pemerintah Desa Cantuk Kecamatan Songgon, menuai protes. Protes terjadi setelah Pemdes tidak hanya menyoal over kapasitas muatan, tapi juga melarang Dump Truck Jumbo bermuatan pasir lewati jalan Desa Cantuk.

Gegara hal tersebut maka diadakanlah rapat mediasi di Pendopo Kantor Kecamatan Singouruh Kamis 5/1/2022 sekira pukul 13.00 Wib hingga selesai. Dalam rapat mediasi tersebut Camat Singojuruh hadir diantaranya Polsek Singojuruh (Perwakilan), Koramil 0825/13 Singojuruh (Perwakilan), Unsur Pemerintahan Desa dan BPD Cantuk, Ketua APPAMWANGI, dan Ketua LMPP. Tampak pula kejadiran puluhan Sopir Armada pekerja material.

Rapat mediasi dibawah kendali langsung Camat Singojuruh Drs. Bambang Santosa, MAP. Mengawali mediasi Camat Bambang urai seputar beberapa persoalan Armada pekerja material dengan Pemerintah Desa Cantuk yang kali ke sekian digelar rapat mediasi tapi tak pernah ada penyelesaian.

Disampaikan bahwa sumber masalah adalah kegiatan tambang/galian c yang ada di wilayah Kecamatan Songgon. Sementara Desa Cantuk Kecamatan Singojuruh jadi akses keluar masuk Armada material galian c jadi korbannya. Terkait Armada Camat sampaikan bahwa sudah pernah ada kesepakatan soal kapaistas muatan bahkan ada pengukuran yang dihadiri oleh para pihak dari Polresta, Dishub, DPU Bina Marga, Forpimka.Tapi pada pelaksanaannya yang bak standar justru muatannya ada yang munjung (over) tidak sesuai kesepakatan. Inilah yang menyebabkan kecemburuan Sopir Armada Dump Truck jumbo sehingga muncul masalah.

Selanjutnya Camat Bambang berikan kesempatan kepada Kepala Desa Cantuk H. Masbudi untuk menyampaikan beberapa hal untuk didiskusikan. Mengejutkan karena Kades Budi awali dengan mengatakan justru tidak tahu apa yang akan dibahas karena tidak ada undangan dan tahunya ada mediasi dari rekan-rekan media. Namun pada akhirnya Kades Budi pun mengikuti alur jalannya rapat seperti biasa.

Pada intinya Kades Budi klarifikasi atas apa yang dilakukan yaitu sidak dan menghentikan Dump Truck angkutan material pasir adalah nagih janji konsekwensi kesepakatan yang disebutnya sepihak. Yang mana isi kesepakatan adalah membolehkan Dump Truck baik bak standar maupun jumbo melintas di jalan Desa Cantuk sampai batas 30 Desmber 2022. Tapi faktanya sampai melebihi batas yang ditentukan kesepakatan tidak dijalankan, sehingga terpaksa dilakukan sidak.

Kalau soal larangan melintas Dump Truck jumbo bermuatan pasir melewati jalan Desa Cantuk, Kades Budi karena mengikuti aturan yang ada di Peraturan Bupati (Perbup). Soal mentukan kapasitas muatan dan soal Odol diakui oleh Kades bukan kewenangannya mengatur, tapi kewenangan Diahub dan Bupati. Pemdes Cantuk hanya berusaha ikut menegakkan dan mengawal Perbup. Sehingga dengan lantang Kades Budi mengatakan,

“Kalau Pemkab tidak bisa menegakkan Perbup mending dicabut saja, daripada kami gara-gara itu harus benturan dengan para Sopir Armada dan Aparat Penegak Hukum”, tegasnya.

Tak hanya itu Kades Budi juga karena alasan Perbup yang mengatur bahwa di setiap penambangan harus ada timbangan. Minta dengan tegas kegiatan galian c yang ada di Desa Bedewang diabutnya milik “SLM” untuk ditutup karena tidak menyediakan timbangan di pintu keluar masuk lokasi tambang.

Berikut Ketua LPPM Edy Purnomo dalam penyampaiannya lebih kepada soal permintaan kepada Pemerintah Desa Cantuk berlaku adil dalam melakuakan pelarangan. Kalau yang jadi masalah adalah kapasitas muatan, larangan melintas tidak hanya diberlakukan kepada Aramda material pasir, tapi juga pada kendaraan lain yang muatannya melebihi kapasitas. Atau kalau karena alasan jalan rusak tutup total saja tanami pohon pisang difoto/divideo dikirim ke Pemkab agar segera dilakukan perbaikan. Kalau karena mengacu Perbup, kata Edy Purnomo bahwa Perbup yang dimaksut Kades Cantuk disebutnya belum disahkan.

Sementara Vahid Faiq Ketua Aliansi Persaudaraan Pejuang Armada Banyuwangi (APPAMWANGI) senada denga sebelumnya. Meminta kepada Kepal Desa Cantuk kalau memang mau menertibkan kapasitas muatan yang adil tidak hanya diberlakukan pada Dump Truck material galian c. Tapi aturan yang sama diberlakukan pada kendaraan angkutan yang lain, seperti angkutan gabah, beras, semen dan lain-lain yang melebihi dari 10 ton. Tentang Odol Kepala Desa Cantuk tidak bisa menerapkan aturan apalagi larangan sebelum ada aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah secara nasional.

Selanjutnya terkait Odol Faiq dengan tegas menyatakan, “Kalau memang Pemerintah secara nasional memberlakukan penertiban Odol, maka saya bertanggung jawab memastikan Odol di Banyuwangi akan patuh pada aturan itu, setuju kawan-kawan..?”, lontar Faiq sembari lempar pertanyaan, “Setujuuuuu…” jawab para Sopir Armada serempak.

Faiq sempat kupas bahwa di Banyuwangi sebelumnya tidak pernah ribet soal Odol. Diurai secara jelas kronologis sebab musabab kenapa akhir-akhir ini masalh Odol jadi masalah dan kerap kali dipermasalahkan. Suasana rapat sedikit runyam setelah dalam forum terjadi saling timpal dan saling sanggah pendapat satu sama lainnya. Kedua belah pihak saling bertahan pada pendapat masing-masing. Akhirnya pihak Pemerintah Desa Cantuk memilih Walk Out lebih dulu dari forum, sehingga rapat mediasipun tak membuahkan hasil alias tampa solusi. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *