Kabaroposisi.net | BANYUWANGI – Pengajuan Sertifikasi melalui program PTSL oleh Kepala Desa Bedewang M. Asmawi (Pemerintah Desa Bedewang), ternyata sukses. Dan hari ini, Kamis 5/1/2023 dari sebanyak 1800 lebih bidang, tahap pertama 1000 lembar Sertifikat diserahkan oleh BPN Banyuwangi kepada warga Desa Bedewang Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi.
Kerja keras Tim Panitia Desa yang diketuai oleh H. Muflihin siang malam selama beberapa bulan membuahkan hasil yang sempurna dan bernilai manfaat bagi masyarakat. Hadir dalam penyerahan Sertifikat produk PTSL di pendopo desa Bedewang diantaranya Lima (Pj. Kades Bedewang), Bripka Samsun (Bhabinkamtibmas Desa Bedewang), Amirun, A.Pnh (Kasubag TU BPN Banyuwngi/Ketua Tim VI PTSL) bersama Tim.
Lima selaku Pj. Kades Bedewang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Panitia PTSL Desa Bedewang juga kepada BPN Banyuwangi. Pj. Kades berharap Sertirikat yang diterima warga bermanfaat sesuai keperuntukannya. Diharap juga Sertifikat untuk disimpan dengan baik, jangan sampai hilang dan jangan sampai dimanfaatkan orang lain yang tidak bertanggung jawab.
Bripka Samsun selaku Bhankamtibmas, senada dengan Pj. Kades menghimbau kepada warga penerima Sertifikat, untuk tidak meminjamkan Sertifikat kepada siapapun meski itu saudara. Dikhawatirkan Sertifikat dipinjam untuk dijadikan agunan ke Bank, bila ada persoalan maka atas nama pemilik Sertifikat yang akan dirugikan. Atau bisa jadi Sertifikat dipinjam hanya alasan tapi tujuannya adalah untuk dijual obyeknya.
Dari BPN Banyuwangi Amirul, A. Pnh Ketua Tim VI PTSL menyampaikan arahan dan sedikit informasi tentang PTSL kepada masyarakat. Paparnya, program PTSL tidak hanya di Desa Bedewang dan tidak hanya di Kabupaten Banyuwangi saja, melainkan di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke semuanya ada program yang namanya PTSL. Tujuan dari program PTSL adalah memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Masih Amirul, PTSL prosesnya pun cukup sederhana, masyarakat tidak perlu ke kantor BPN, cukup daftar di kantor Desa melalui petugas yang ditunjuk Sertifikat sudah jadi. Ditegaskan lagi, program PTSL ini sederhana, cepat, lancar, dan aman, dan akuntabel, prosesnya dilakukan secara prosedur sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Maka jangan khawatir, bahwa Sertifikat melalui program PTSL ini adalah syah secara hukum.
Sekilas informasi disampaikan oleh Amirun, bahwa untuk program PTSL Provinsi Jawa Timur termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi mengukir sebuah prestasi juara 1 se Indonesia. Dengan prestasi penyelesaian terbaik secara fisik produk Sertifikat maupun keuangannya. Dan untuk di Jawa Timur sendiri yang terbaik adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi dengan target pengukuran sejumlah 63.464 bidang sudah terselesaikan 46.500 bidang selesai 100 %.
Di akhir pengarahannya Amirul selaku Ketua Tim VI PTSL BPN Banyuwangi, menyarankan agar Sertifikat yang diterimanya untuk dicek kembali, baragkali ada kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir. Kalau ada kesalahan diminta untuk segera melaporkan ke Desa atau kepada petugas PTSL yang ada di Desa Bedewang.
Jadi pemandangan menarik, sebelum penyerahan Sertifikat secara simbolis Karang Taruna Desa Bedewang adakan pemotongan tumpeng sebagai wujud syukur suksesnya program PTSL di Desa Bedewang. Sekilas terdengar ada yang mengatakan, “tumpengan ini persembahan Karang Taruna sebagai rasa syukur dan ucapan terima kasih atas perjuangan Kepala Desa Bedewang M. Asmawi masyarakat terima Sertifikat PTSL”. (r35).