KPU Blora Gelar Sosialisasi Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah pemilu Tahun 2024

Exif_JPEG_420

KABAROPOSISI.NET | BLORA – Sebagai rangkaian tahapan Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum kabupaten Blora gelar sosialisasi pencalonan Dewan Perwakilan Daerah , tahapan pencalonan dan pendukung bakal calon perseorangan pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2024 akan segera dimulai. Sejalan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menggelar Sosialisasi Bertempat di Hotel Al Madina pada Selasa, 27/12/2022.

Pada pembukaan kegiatan tersebut, M Syaiful Amri komisioner KPU Blora memberikan sambutannya mewakili Ketua KPU Blora, Mohamad Khamdun, menyampaikan, bahwa sejauh ini prosesi persiapan pemilu 2024 sudah melalui beberapa tahapan. Proses perekrutan anggota PPA akan ditetapkan anggota PPA terpilih untuk tahun 2024, akan dilantik pada 4 Januari 2023 mendatang.

Pada saat ini sedang berjalan rekruitmen pembentukan badan penyelenggara di tingkat desa atau kelurahan (TPS) saat ini dalam proses pendaftaran. Kemudian tahapan lain yang sudah berjalan adalah penetapan partai politik peserta pemilu. Ada 17 partai peserta pemilu,” ungkapnya.

Lebih lanjut M Syaiful Amri mempersilahkan siapa saja warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar diri pencalonan Dewan Perwakilan Daerah, ” Silahkan mendaftar diri ” ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Solikin anggota KPU Blora menyampaikan Tahap pertama penyerahan dan verifikasi dukungan, kalau calon DPD sudah memenuhi selanjutnya tahap kedua pendaftaran, Setelah itu prosesnya akan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS), dan yang terakhir adalah Daftar Calon Tetap (DCT),” jelas Ahmad Solikin

” Terkait pencalonan anggota DPD sesuai dengan tahapan verifikasi faktual ada berapa dukungannya, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk Jawa Tengah yang JPTnya sebanyak 27.650.178 pemilih, maka posisinya masuk di atas 15 juta. Otomatis, dukungan minimalnya adalah sebanyak 5.000 orang,” jelasnya.

Dia melanjutkan karena hal tersebut dengan sebaran minimal 50% di kabupaten atau kota di dalam provinsi tersebut, karena di Jawa Tengah ada 35 kabupaten dan kota, maka minimal sebarannya ada di 18 kabupaten.

Pertama yaitu penyerahan dan verifikasi dukungan, kalau calon DPD sudah memenuhi selanjutnya adalah pendaftaran, Setelah itu prosesnya akan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS), dan yang terakhir adalah Daftar Calon Tetap (DCT),” jelas Ahmad.

Dengan begitu, harapannya informasi ini menjadi bagian sosialisasi sehingga masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota DPD sudah mulai bekerja, ” pungkasnya (GaS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *