Profesionalitas Oknum Anggota POLRI Di Probolinggo Dalam Penanganan Kasus Mulai Menjadi Sorotan Sejumlah Pihak

KABAROPOSISI.NET|Probolinggo, – Berawal dari adanya informasi dugaan penggelapan unit kendaraan bermotor dan berlangsung dengan penyitaan Unit oleh anggota Kepolisian dari sektor setempat.

Yang diduga ada indikasi penyalahgunaan Standart Operasional untuk penanganannya, sebagaimana perihal yang terjadi diwilayah teritorial Kecamatan Paiton kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur.(18/12/22).

Bacaan Lainnya

Menurut pengakuan dari AR yang diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan, kepada awak media “AR” menceritakan kronologi kejadian waktu itu saya mau bertransaksi motor Nmax warna hitam, dimana posisi kendaraan itu berada di Pasuruan, kemudian oleh penjual di antar ke rumah saya, setelah sampai di rumah, saya tanyakan tentang surat suratnya ternyata tidak ada, akhirnya saya tidak berani membayarnya”, tegas AR.

“Anehnya ketika motor NMax saya suruh bawa kembali, si penjual tersebut malah ngotot untuk menitipkan kendaraan Nmax dan minta antar ke saya kejalan besar untuk pulang, selang setengah jam saya digrebek di rumah, bahwa N-max tersebut bermasalah”, imbuh AR

Budi Hariyanto dan kawan kawan selaku penerima kuasa pendampingan pada hari selasa, 13/12/22, saat mengklarifikasi ke Polsek Paiton yang di temui oleh Kanit Reskrim dengan tujuan untuk mengetahui duduk perkaranya,

Kanit reskrim menjelaskan bahwa memang ada Laporan Polisi tentang N-max tersebut, kebetulan juga pelapor masih saudara dari salah satu anggota POLISI yang bertugas di POLSEK Maron.

“Yang saya sayangkan adalah ketika pada waktu penyitaan unit, yang disita bukan hanya N-max saja, namun 5 kendaraan lainnya dimana salah satunya adalah 1 buah unit mobil juga dibawa, saya menduga adanya ketidak profesionalan dalam menjalankan SOP, pasalnya pada waktu penyitaan ranmor bulan juli lalu hingga kini tidak ada Berita Acaranya dan saya juga akan membuat pengaduan kepada Propam Polres Probolinggo dengan tembusan Propam Polda Jatim serta Mabes Polri”, ujar Budi Hariyanto selaku penerima kuasa

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi dengan mendatangi polsek Paiton, namun yang ada di Polsek hanya satu petugas SPK dan mengatakan bahwa saya tidak bisa memberikan komentar terkait itu mas, karena itu wewenangnya Kanit Reskrim.. (WIN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *