DPR Dapil 2 Gelar Sosialisasi PERDA No.7/2020 Tentang Kepemudaan.

KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Kepemudaan dan penanggulangan Narkoba perdana digelar di Kantor Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi. Dimana Kecamatan Blimbingsari merupakan pemekaran dari kecamatan Rogojampi pada tahun 2017.

Sosialisasi Peraturan Daerah ini dalam rangka untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peran dan fungsi DPR yang kedua terkait Perda yang disahkan dan ditelorkan oleh DPR.

Pada sosialisasi ini, Selain Camat Rogojampi Abin Hidayat, Turut hadir juga pada acara yaitu Michael Edy Hariyanto SH Pimpinan DPRD sekaligus ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Ali Mahrus Pimpinan DPRD Banyuwangi fraksi PKB, Bernatd Sipahutar, SE Anggota DPRD Banyuwangi Fraksi Nasdem, Kepala Desa Se Kecamatan Blimbingsari, unsur Forpimka kecamatan, dan tokoh masyarakat serta para undangan lainnya, Rabu, (26/01/2022).

Abin Hidayat selaku Camat Blimbingsari kabupaten Banyuwangi mengawali sambutannya menyampaikan bahwa di kecamatan Blimbingsari ini berjumlah 10 desa dengan jumlah penduduk 56.460 Jiwa. Untuk Jumlah DPT 42.193 jiwa,

“Seperti yang saya sampaikan tadi sekaligus laporan kepada wakil rakyat di dapil 2 (Michael dan Ali Machrus) bahwa kami masih belum mempunyai Kantor Kecamatan, jadi mohon agar diupayakan terkait pengadaan gedung Kantor Kecamatan, yang mana selama ini masih numpang karang di Kantor Desa Blimbingsari,” kata camat.

Selanjutnya Abin Hidayat menyampaikan, bahwa ini nanti adalah acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi nomor 7 tahun 2020 tentang Kepemudaan , dimohon oleh Camat agar para undangan untuk bisa meyampaikan uneg-uneg atau aspirasinya,” Ucapnya.

Tiba giliran Ali Machrus pimpinan DPRD Banyuwangi fraksi PKB dapil 2, turut prihatin atas ketidak adanya fasilitas sarana dan prasarana gedung atau kantor Kecamatan Blimbingsari sejak dilakukan pemekaran. Dimana menurut Mahrus, selama ini masih numpang di kantor Desa Blimbingsari. Sementara walaupun masih belum ada kantor kecamatan saya berharap agar tetap sabar dan semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.

Masih kata Ali Mahrus, “Dalam kontek politik itu adalah amanah. Artinya dipercaya oleh rakyat, maka pentingnya hari ini kita berdiskusi tentunya apa yang menjadi harapan masyarakat agar segera tertampung dan diperjuangkan agar menjadi program program pro rakyat,” kata Ali Mahrus.

Dijelaskan pula, “Perda itu adalah tata urutan perundang undangan ada 8 yang pertama adalah UUD 45, Tap MPR, UU, Peraturan pemerintah pengganti UU, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah Propinsi dan Peraturan Pemerintah Kabupaten/kota. Kenapa harus ada Perda karena pemerintah sifatnya mengatur dan mengendalikan. Jadi Perda itu semangatnya ada dua yaitu kesejahteraan dan perlindungan kepada rakyatnya,” terangnya.

Sementara Michael Edy Hariyanto SH Pimpinan DPRD Banyuwangi sekaligus ketua DPC Partai Demokrat, awali sambutannya memberikan suport kepada Bupati Banyuwangi walupun perempuan namun sangat gigih turun ke masyarakat dan memikirkan rakyat untuk bisa berubah.

“Kami DPR akan mensuport Bupati Banyuwangi yang bener bener memikirkan rakyat,” kata Michael.

Lanjut Kata Michael, “Perda ini juga merupakan ide dari Bupati tentang kepemudaan dan penanggulangan Narkotika/Narkoba. Karena dianggap persoalan ini yang paling rawan. Banyak anak anak di desa yang terjerat Narkoba. Jadi tolong demi menyelamatkan anak anak dari jeratan narkoba sangat penting untuk saling kordinasi baik tiga pilar ataupun forpimka. Karena imbasnya Kalau sudah terjerat narkoba masa depannya akan hancur, menyiksa orang tuannya,” sambungnya.

Michael pun mengatakan, “Kalau ini tidak segera diatasi maka masa depan Banyuwangi akan kocar kacir karena anak anak kita terkena Narkoba. Inilah pentingnya adanya Perda tentang penanggulangan Narkoba. Mudah mudahan Perda ini dilaksanakan oleh pemerintah kita,” jelasnya.

Yang kedua dijelaskan juga oleh Michael Edy Hariyanto SH, Terkait Perda kepemudaan, tolong kepada kepala desa untuk mempersiapkan ormas ormas kepemudaan karena sudah ada Perdanya. Minta dan tuntut ke pemerintah sesuai apa yang tertulis pada pasal pasal di Perda itu. Intinya sekarang karena ada perdanya maka kepala desa segera bentuk dan aktipkan ormas kepemudaan yaitu tentang kepemimpinan, kepemudaan, pelopor kepemudaan dan kewirausahaan kepemudaan. Bahkan fasilitas dan pendanaannya sudah ada di Perda itu,” tutupnya. (Ktb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *