Galian C Di Sertai Penebangan Pohon Diduga Secara Liar di Kawasan Hutan Sumenep

KABAROPOSISI.NET|Sumenep, – Penebangan pohon diduga secara liar disertai dengan Galian C menggunakan alat berat sedang terjadi dan berlangsung di Kawasan Hutan Negara di jalan lingkar utara tepatnya di Desa Parsanga, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa timur.

Dalam pantauan media Jum’at 14/01, tampak dua buah alat berat sedang beroprasi dari pagi hingga sore hari didalam kawasan hutan negara yang di kelola oleh perum perhutani KPH Madura.

Selain itu, pohon yang di tebang berjenis jati serta akasia dan ada juga gemelina, yang tak terhitung jumlahnya, selain di sisi barat jalan, juga nampak ada dua buah tonggak pohon akasia di disisi timur jalan yang dipotong namun tidak kelihatan batang nya dan yang pasti tinggal tonggaknya saja.

Namun yang menjadi heran adalah justru para pelaku kegiatan di kawasan hutan tersebut adalah orang – orang di luar petugas perhutani dan hingga sore hari masih belum di jumpai petugas atau personel dari Perhutani KPH madura.

Di konfirmasi melalui telpon genggamnya Jumat (14/01) Wakil Admistratur KPH Madura, Samiwanto, membenarkan serta menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sudah ada ijin nya cuma masih berproses.

” Itu ada Ijinnya, proposalnya ada, cuma berproses, tapi sudah saya hentikan itu,” ungkap Samiwanto Waka Adm KPH Madura.

Menurutnya, dia cuma ambil batunya, kemudian diuruk dengan tanah, gito lho batunya diuruk dengan tanah.

” Jadi itu saya hentikan dulu pak, agar nunggu proses selesai gitu, besok sudah berhenti itu,” tegasnya.

Disinggung terkait dengan penebangan pohonnya itu juga sudah ada ijinnya ya? Pihaknya mengatakan bahwa itu juga sudah berproses.

Tebang pohon dan galian C

” Itu juga sudah berproses juga pak, cuman dia keburu, tapi sudah dihentikan itu, ada klem-klemnya itu pak, ada rencananya ada,” katanya.

Pihaknya menegaskan bahwa semua sudah berproses. ” Proses Pak, makanya tadi saya ngebel, juga ada petugas saya, yang disuruh kesana untuk menghentikan. Semua sudah berproses makanya dihentikan sampai nunggu proses selesai,” tegasnya lagi.

Samiwanto juga menjelaskan bahwa kayunya nanti masuk ke negara. ” Makanya nunggu prosesnya, itu berproses di masukkan, didaftarkan ke Sipo di RAKan, baru boleh gitu,” tukasnya. (Har/Mrw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *