RAPAT TIM PENGAWASAN ORANG ASING (TIMPORA) TINGKAT KECAMATAN KAB. MAGETAN TAHUN 2021

KABAROPOSISI.NET|Magetan, – Pada (09/10/21) Pukul 14.24 s.d 15.50 WIB bertempat di Resto Harmada Joglo Jl. Diponegoro Kel. Selosari Kec/Kab. Magetan, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kecamatan Kabupaten Magetan tahun 2021, yang diikuti sekitar 20 orang, sebagai penanggungjawab Hadi Hariadi (Kasi Intelejen dan Penindakan Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun).

Koordinasi TIMPORA

Turut hadir Hadi Hariadi (Kasi Intelejen dan Penindakan Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun). Sigit Yuniarto (Analis Keimigrasian Muda Kelas II Non TPI Madiun). Bayu Ramadhan (Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian). Kapten Arm Khoirudin (Pasi Intel Kodim 0804/Magetan). Kapten Arm Agus H (Danramil 0804/07 Karangrejo). AKP Samiaji (Kasat Intelkam Polres Magetan). Ferdi (Perwakilan dari Kesbangpol Magetan). AKP Bayu Nurbaya Bakti (Kapolsek Karas) Tumiran, S. Sos (Camat Karas). Forkopimca Panekan. Kepala Desa Milangasri, Desa Turi, Desa Jongke, DesaTaji dan Desa Temboro. Dan instansi terkait.

Sambutan dari Hadi Hariadi (Kasi Intelejen dan Penindakan Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun), yang intinya :

a. Pada hari ini kita berkumpul disini dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing tingkat kecamatan di Kab. Magetan.

b. Permohonan maaf serta salam hormat dr Bapak Kepala Kantor Imigrasi kelas II non TPI Madiun karena tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan.

c. Kegiatan rapat ini dilakukan untuk melakukan koordinasi dalam rangka pengawasan orang asing sehingga memudahkan kami untuk dapat mengawasi kegiatan orang asing yg di wilayah, mengingat anggota kami sangat terbatas sehingga tidak akan bisa mengcover seluruh wilayah tanpa adanya bantuan dari instansi lain.

Penjelasan dari Tim Imigrasi

d. Pengawasan orang asing diatur dalam pasal 38 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa pengawasan orang asing meliputi aspek yang menyangkut keberadaannya dan kegiatannya, yaitu suatu proses kegiatan di bidang keimigrasian yang mengumpulkan data dan informasi, menganalisa dan menentukan apakah keberadaan orang asing sejak masuknya di wilayah Indonesia.

e. Disini kita akan menyatukan visi dan misi dalam penanganan pengawasan orang asing khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas II non TPI Madiun, kegiatan pengawasan orang asing ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran yg dilakukan oleh orang asing.

f. Pernyataan pembukaan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kecamatan Kabupaten Magetan tahun 2021.

Paparan dari Bpk. Sigit Wahyuniarto (Analis Keimigrasian Muda Kelas II Non TPI Madiun), yang intinya :

a. Tim Pengawasan orang asing adalah tim yang terdiri dari instansi dan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing.

b. Pembentukan tim Pora dimaksud kan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.

c. Tim Pengawasan Orang Asing dibentuk dari berbagai instansi bertujuan agar memaksimalkan dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing.

d. Tugas Tim Pora adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintah terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.

e. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi pada suatu daerah atau kota tertentu karena Keimigrasian merupakan hal awal lalu lintas orang asing yg masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

f. Adapun Fungsi imigrasi antara lain pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Serta dari Bayu Ramadhan (Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) yang intinya :

a. Di wilayah Kab. Magetan terdapat tempat -tempat konsentrasi kegiatan orang asing antara lain di wilayah Kec. Karas yaitu di Ponpes Temboro.

b. Dalam pengawasan orang asing bertujuan agar orang tersebut tidak melakukan pelanggaran hukum terlebih tindakan pidana.

6. Kegiatan rapat tim pengawasan orang asing selesai, selama kegiatan berlangsung dengan lancar dan aman.

Dari berbagai rangkaian acara berjalan lancar, dan tetap mematuhi prokes covid 19. (pri/99)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *