PPK, Pembebasan Lahan Proyek Nasional Tol PASPRO Pada Masanya, Diduga Telah Melakukan Maladministrasi Dalam Pembebasan Tanah Kas Desa

Ilustrasi

KABAROPOSISI.NET|Probolinggo, _ Tiga Tahun berselang status Tanah pengganti Tanah Kas Desa di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur diduga masih belum memiliki legalitas yang sah secara hukum (Sertifikat), sebagaimana hal tersebut salah satunya terjadi pada desa Clarak Kecamatan Leces. (27/09/21)

Informasi didapat, pembebasan lahan dalam Proyek Pembangunan Ruas Jalan Nasional Tol Pasuruan Probolinggo (PASPRO) di wilayah Kecamatan Leces sudah rangkum semenjak tahun 2018 Silam.

Bacaan Lainnya

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembebasan Lahan Tol PASPRO saat dihubungi (Priyadi) mengatakan, “Sudah selesai dan sudah lama mendapatkan rekom Gubernur Jawa Timur, dan lahan pengganti TKD sudah dimanfaatkan oleh Desa. Adapun mengenai Sertifikat dari hasil tukar tanah TKD tersebut (Priyanto) juga mengatakan Masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tapi lahan sudah dimanfaakan Desa. “katanya”.

Di samping itu PPK Pembebasan Lahan Tol PASPRO tersebut juga mengisyaratkan untuk menanyakan pula pada Kepala Desa Clarak.

Ironisnya, kepala desa Clarak (Imam Hidayat) saat ditemui oleh awak media dirinya mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya tidak mengetahui secara pasti mengenai proses Sertifikasi Tanah Kas Desa tersebut karena hal tersebut adalah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), “Tandasnya.

Lengkapnya, Kepala Desa Clarak itu juga mengatakan, “dirinya tidak tau apa apa mengenai perihal itu, karena pada saat itu dirinya masih belum menjabat sebagai kepala desa, namun yang ia ketahui sekitar kurang lebih 4 bulan lalu dirinya sempat menghadiri rapat di Kantor Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur bersama Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah yang memimpin Rapat, membahas mengenai Perihal Permohonan Persetujuan Tukar Menukar Tanah Kas Desa. “Pungkasnya”.

Dikabarkan sebelumnya, diantara sebagian lahan dari hasil tanah pengganti Tanah Kas Desa Clarak terdapat lahan yang disinyalir tidak produktif, yang menurut keterangan ketua panitia Tim Pencari Lahan desa setempat (Kamijo) adalah hasil penetapan BPD yang yang tidak dia ketahui seperti apa prosesnya.

Koresponden Probolinggo : Wintono

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *