Tokoh Disegani Salamrejo, Angkat Bicara Soal Pabrik Penggilingan Padi Diduga Tidak Ramah Lingkungan

KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Terpantau media dalam beberapa hari ini, warga Dusun Salamrejo Desa Tulungrejo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi resah. Keresahan warga karena adanya aktivitas sebuah Pabrik Penggilingan padi di lingkungannya diduga tidak ramah lingkungan.

Sebagaimana disampaikan salah satu Tokoh disegani dan dituwakan oleh warga Salamrejo Imam Muslim yang juga seorang Purnawirawan TNI. Saat ditemui Minggu 29/8/2021 di kediamannya, kepada awak media mengaku tidak tahan dengan keluhan warga sekitar tiap hari soal polusi asap limbah debu sekam tungku pengopenan padi dilingkungannya.

Awak media awali dengan pertanyakan asal muasal keberadaan Pabrik Penggilingan padi tersebut. Diceritakannya bahwa keberadaan Pabrik Penggilingan padi (Seleb). Asalnya hanya sebuah Seleb penggilingan padi berskala kecil yang dikelola oleh H. Sugiyo disebutnya. Kemudian dibeli oleh seseorang disebutlah nama berinisial “SM” pada sekira tahun 80 an. Sekira tahun 2013 karena dinilai usahanya berjalan maju terus dikelola oleh anaknya digantilah jadi Seleb (Pabrik) yang bersekala besar. Yang kemudian dikatakannya diduga “tanpa ada restu dari lingkungan sama sekali”. Ditegaskan lagi oleh Imam Muslim, “yang jelas ijin AMDAL-nya dari lingkungan tidak ada”.

Imam Muslim mengakui bahwa setiap melakukan protes pihak Pabrik melakukan pembenahan tapi hanya berlangsung tak lama polusi kembali terjadi.

“Setiap kami mengajukan protes terkait polusi dibenahi tapi tidak maksimal, setelah itu terjadi lagi terus berlarut-larut. Sehingga kami pernah lapor ke Kecamatan sehingga muncul fatwa (surat) dari Kecamatan kepada pemilik usaha. Setelah ada fatwa (surat) dari Kecamatan selama 2 bulan berhenti tidak ada polusi. Tapi setelah itu muncul lagi, mediasi lagi, berhenti dan muncul lagi, mediasi lagi terus saja begitu”, ungkap Imam sembari menunjukkan lembar surat yang disebutnya fatwa dari Kecamatan.

Masih kat Imam, maka kemarin atas desakan masyarakat mengumpulkan masyarakat, minta agar dimediasi oleh Pemerintah Desa diadakan mediasi dengan pihak Pengelola Pabrik (Seleb) dan hasilnya dituangkan secara tertulis. Yang pada intinya nanti andai kata terjadi sesuatu atau pelanggaran tinggal menunjukkan hasil mediasi yang sudah pernah disepakti oleh pihak Pengusaha dengan warga.

Ketika ditanya masalah kontribusi dari pengelola Pabrik Penggilingan Padi kepada masyarakat dan lingkungan. Imam Muslim mengatakan, kontribusi yang diberikan kepada masyarakat selama ini hanya berupa 1 kaleng kue kering ukuran kecil dan 1 botol sirup satu tahun sekali. Kalau dinilai dengan uang menurut Imam Muslim kurang lebihnya seharga 25 sampai 30 ribu rupiah.

Sekilas tentang penyebab terjadinya polusi dijelaskam oleh Imam Muslim. Pabrik (Seleb) yang dimaksut menggunakan dua jenis tungku. Satu tungku perapian berbahan bahan bakar solar, dan satu tungku lagi perapiannya pakai sekam. Driyernya ada dua dengan kapasitas 12 ton-an, ketika pengopenan menggunakan tungku sekam beroprasi, kepulan asap bercampur debu sekam luar biasa. Hal itu terjadi karena ketika beroprasi baik pengopenan pakai tungku sekam maupun penggilingan padi dengan pintu blower terbuka.

Lanjut Imam, sekarang sejak dikomplin pengopenan padi pakai tungku solar, dan sedikit berkurang debu yang masuk ke rumah warga. Tapi kata Imam kalau tungku sekam beroprasi, warga bisa 3 sampai 5 kali menyapu lantai rumahnya dalam sehari membersihkan limbah debu sekam.

Meyakinkan awak media Imam Muslim selanjutnya ajak awak media menuju lantai 2 rumahnya. Imam menunjukkan bukti debu limbah pengopenan kalau pakai tungku sekam. Di situ awak media mendapati contoh debu berwarna hitam mirip pasir besi berserakan di lantai atas rumah Imam Muslim. Tak hanya itu, debu-debu warna hitam itu mengganggu juga pada proses pertumbuhan tanaman karena daun-daun tanaman dipenuhi debu sekam yang sudah berwarna hitam.

Terkait hal tersebut menurut Imam Muslim warga sudah bersurat ke Pemerintah Desa Tulungrejo mengajukan permohonan difasilitasi mediasi pertemuan antara perwakilan warga dengan pemilik usaha. Namun kata Imam, ditunggu-tunggu belum ada tindak lanjut. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *