Jika Covid 19 Di Madiun Turun Level 01, Pilkades Di Mulai 09 Oktober 2021

Hearing DPRD Kab Madiun dan PMD

KABAROPOSISI.NET|Madiun, – Ketua DPRD  Kab Madiun Feri Sudarsono, dukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 143 desa di Kabupaten Madiun ditunda dua bulan atau akhir tahun 2021.

Dan adapun dapat di laksanakan pemilihannya sesuai mekanisme dan teknisnya tetap menunggu kasus virus covid 19 di Kabupaten Madiun menurun minimal hingga ke Level ke 01.

Bacaan Lainnya

Hal itu dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 141 tahun 2021 tentang Penundaan Pilkades serentak di masa perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2, dan 1.

” sesuai inmendagri, itu berakhir hingga 9 oktober 2021. namun tahapannya harus tetap di adakan”, terang Ketua DPRD Kab Madiun kepada media usai pelaksanaan hearing pada hari jumat 13/8/2021.

” Namun dengan adanya pandemi Covid 19 di kabupaten madiun yang masih berada di Level 4 , pelaksanaannya baru bisa di lakukan setelah di nyatakan kasus terkonfirmasi hingga minimal Level 1 nanti, kalau gak bisa maka baru tahun 2022 baru akan di laksanakan “, imbuh Feri.

Menanggapi perihal tersebut, Feri selaku Ketua DPRD juga berharap kepada semua kepala desa Sekabupaten madiun untuk ikut mendorong dan lebih maksimal menjalankan keseluruhan peraturan mengenai protokol kesehatan, agar angka penyebaran kasus 19 di kabupaten Madiun mampu benar benar menurun hingga Level 1 .

” Kami selaku ketua Legislatif kab Madiun berharap, mari bersama sama ikut mensukseskan upaya menurunkan penyebaran virus ini, agar dapat melaksanakan Pilkades serentak 143 desa di kab madiun”, Pungkas Feri.

Untuk di ketahui sebelumnya Kepala Dinas BPMD Joko Lelono sudah melakukan Hearing bersama dengan DPRD setempat.

Sesuai rencana, pelaksanaan Pilkades digelar 9 Oktober. Karena itu, pihaknya telah melakukan persiapan, mulai sisi regulasi, anggaran, administrasi.

Dan untuk anggaran, Pemkab Madiun telah mengalokasikan Rp 50 juta sampai Rp 75 juta per desa bersumber dari APBD Kabupaten Madiun. Namun hingga berita ini di publikasikan pihak media belum mendapat keterangan jawaban atas konfirmasi yang di ajukan via whatsapp miliknya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *