Edan,,,,,!!! 2 Kakek Cabuli Gadis 14 Tahun, Polisi Belum Lakukan Penangkapan

KABAROPOSISI.NET|Mojokerto, – Dua Pria paruh baya, inisial M dan W warga desa Sumbersono Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, pelaku pencabulan terhadap P ( inisial *red) gadis 14 th, masih rea-reo melenggang menikmati udara segar.

Satu Bulan kasus ini mencuat dan sudah dilaporkan ke pihak polisi, PPA Polres Mojokerto minggu lalu, namun belum ada tindakan tegas dari aparat hukum kepada kedua pelaku. Antara pelaku dan korban masih tetangga.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penelusuran wartawan RepublikNews,  kamis, 08 July 2021. Mendapat keterangan dari beberapa tetangga saksi dan juga keluarga, korban saat ini sudah hamil 4 bulan, sementara kasus ini mencuat dan di ketahui kebejatan kedua pelaku tersebut bulan Juni 2021.

Korban P, mengakui sudah di cabuli oleh kedua kakek tersebut. Menurut Korban kakek inisial W menggauli dia sebanyak 2 kali, dan dilakukan di persawahan sedangkan inisial p. Ji (Mj) melakukan sebanyak 4 kali dan kejadian tersebut dilalukan dirumahnya korban sendiri. Sedangkan MJ di kenal warga adalah seorang haji.

Masih menurut korban,
Wul (Wl) sempat mengancam saat korban dan mendatanginya saat kasus ini mencuat di ketahui banyak warga sekitar. Wl mengancam korban kalau dia di tangkap dan dipenjara dia tidak akan tanggung jawab.

Rumah yang jadi saksi

Sementara itu nenek korban mengatakan kasus ini sudah di tangani polisk dan pak lurah. Menurut nenek p. Lurah mengundang keluarga dan korban, untuk dipertemukan dengan pelaku melakukan mediasi.

“pak Lurah, pak polo, p.carik, babinsa, polisi kalihan perangkat dugi griyo mriki sanjang di suwun ke balai desa rundingan (Pak Lurah, Pak Polo, Pak Carik, Babinsa, Polisi sama pihak perangkat datang ke rumah, kami di minta datang ke Balai desa untuk mediasi), jelas nenek.

Sedangkan saudara kandung korban, kakak laki-lakinya yang baru pulang dari Kalimatan, merasa tidak terima atas apa yang menimpa adiknya.

“Saya tidak terima adik saya diperlakukan seperti ini, kami keluarga minta keadilan, kedua pelaku yang sudah menghamili adik saya harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Kedua pelaku harus di proses secara hukum,” katanya.

Kami mohon dari pihak aparat desa dan khususnya kepolisian segera menangkap kedua pelaku yang sudah mencabuli adik saya sampai hamil ini, tolong jangan tebang pilih, hukum seberatnya sesuai Undang undang dan pasal yang berlaku,”harap kakak korban.

Yang sangat disayangkan dari pihak aparat dan pihak desa malah memediasi kasus ini, padahal kasus pencabulan yang korbannya anak di bawah umur bukan delik aduan. Sehingga meski terjadi mediasi perdamaian, hingga orang korban atau korban mencabut laporannya, maka pidananya tidak serta merta hilang.

Mengacu pada tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E, UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 ayat 1 peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kasus pencabulan bukanlah delik aduan tapi delik biasa dan proses hukum tetap berlaku dan penerapan pasalnya adalah pasal yang ada di dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur menggunakan Undang-undang perlindungan anak. Apabila pelaku ada hubungan keluarga seperti orang tua kandung, wali, orang tua asuh dan pendidik, maka hukumnya harus diperberat.

Hal ini sesuai ketentuan undang-undang perlindungan anak, ditambah sepertiga dari ancaman maksimal 15 tahun penjara, dengan pidana denda Rp 5 miliar.

Dari rumusan Pasal 82 Perpu 1/2016 jo. Pasal 76E UU 35/2014 , dijelaskan bahwa tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian, delik pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan.

Oleh karena pencabulan tersebut merupakan delik biasa, maka proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan walaupun seandainya pihak keluarga korban sudah memaafkan tersangka (sudah berdamai/laporan dicabut). Namun, apabila ada perjanjian perdamaian, hal itu dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan saat perkara tersebut diperiksa di pengadilan. (Kus/Hen)

Bersambung….

 

Sumber : republiknews.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *