KABAROPOSISI.NET|Magetan, – Kamis 27 Mei 2021 Pengadilan Negeri Magetan gelar sidang lanjutan atas penanaman pohon petai di pekarangan warga yang dilakukan oleh pihak desa tanpa ijin.Sidang Gugatan dari 3 orang masyarakat Lembeyan wetan Kecamatan Lembeyan kabupaten Magetan memasuki tahapan pemeriksaan saksi tergugat.

Pihak Pemerintah Desa Lembeyanwetan selaku tergugat mengajukan 4 orang saksi. Saksi – saksi dari tergugat memberi keterangan tentang bukti kepemilikan tanah oleh pemerintah Desa lembeyan wetan, namun ada satu pernyataan yang menjadi atensi khusus dari kuasa penggugat, perihal keterangan yang diberikan saksi yang telah membuat surat pernyataan bermeterai yang di duga palsu.
Muhammad Widodo SH, Advokad dari LBH Surya Jaya Magetan Selaku kuasa penggugat menerangkan,” Dalam keterangan Tergugat ada Dua orang yang membuat surat pernyataan mengenai kepemilikan tanah, tertanggal 10 September 2020. Tetapi materai yang digunakan dalam surat pernyataan tersebut adalah meterai Rp.10.000 yang pada tgl 10 September 2020 dipastikan belum dicetak materai tersebut. Artinya kami menduga keterangan saksi tersebut palsu, untuk itu bila mana perlu hal ini akan kami tempuh dengan jalur pidana.
Perihal tersebut Kades Lembeyan wetan Bpk Sumiran ketika di konfirmasi dari awak media menerangkan bahwa tidak tahu menahu mengenai metarai tersebut.(Der)