LBH Wiraraja Kometmen Mengusut Tuntas Dugaan Pelanggaran Proyek Rehabilitasi Desa Aengtongtong

SUMENEP | Kabaroposisi.net – Minimnya transparansi penggunaan anggaran pembangunan rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik Desa Aengtongtong Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, membuat LBH Wiraraja kometmen untuk mengusut tuntas adanya dugaan penyimpangan pada proyek tersebut.

Heri Santoso selaku Divisi Investigasi Hukum Dan Pelaporan LBH Wiraraja mengatakan, proyek yang dibangun diatas tanah pecaton tersebut, tepatnya Dusun Gendis RT 009 RW 003 Desa Aengtongtong bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 318.914.750 (Tiga ratus delapan belas juta sembilan ratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) diduga terdapat penyimpangan serta tidak transparan.

“Pembangunannya sekitar pada bulan November/Desember 2020, hanya berjarak kurang lebih 3 bulan ke sekitar Februari 2021, namun bangunan itu sudah retak dan mengelupas, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Bastek (Bangunan Sesuai Teknik) atau tidak sesuai Spek,” kata Heri Susanto yang kerap disapa Heri.

Selain itu, kata Heri, pada aera lokasi pembangunan tidak disertakan papan nama proyek atau prasasti sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 dan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Oleh sebab itu, LBH Wiraraja yang juga memiliki fungsi kontrol berkometmen untuk mengusut tuntas terkait dugaan pelanggaran pada oknum Kades dan Camat setempat selaku instansi atasan yang mendapat SPJ terhadap realisasi pembangunan tersebut.

“Pengusutan ini penting dilakukan dengan tujuan sebagai tolak ukur apakah terhadap dugaan penyimpangan hukum dan ketidak transparanan ini benar adanya atau tidak,” ucapnya. (Har/Wi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *