Dugaan Tipikor PD Sumber Daya, Kejari Bangkalan Naikkan Status Ke Penyidikan

BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Setelah melewati waktu selama tiga bulan, Kejaksaan Negeri Bangkalan Madura Jawa Timur, menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sumber Daya Kabupaten setempat.

Melalui pers rilisnya, jum’at (7/5/21) Kasi Intel Kejari Bangkalan Putu Arya Wibisana menerangkan mengenai perkembangan tindak pidana korupsi yang terjadi ditubuh BUMD Bangkalan dalam proses penyelidikan indikasi kerugian negara saat menyertakan modal oleh PD Sumber Daya pada PT. Tanduk Majeng Tahun 2020-2021 dengan kisaran kerugian negara sekitar 15 Milyar, sehingga statusnya dinaikkan oleh Kejari Bangkalan ke tahap penyidikan.

Disamping itu, Kejari Bangkalan mendapat dukungan dari beberapa kalangan, baik dari aktivis dan juga masyarakat. Oleh karenanya diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menemukan kejelasan mengenai jumlah kerugian negara secara pasti, dan tentunya segera menemukan oknum tersangkanya.

“Kami sangat mendukung Kejari Bangkalan untuk segera menetapkan tersangka dugaan perampokan uang negara Rp 15 Milyar rupiah lebih itu di BUMD PD Sumber Daya Bangkalan itu mas,” ujar Azis warga Kecamatan Burneh dikutip dari media klikku.net, minggu (9/5/21) siang.

Lanjut, Azis yang juga merupakan Bendahara Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (Pejalan) dirinya mengaku miris, sebab ditengah sulitnya perekonomian masyarakat semasa pendemi Covid-19 masih saja ada oknum pejabat yang ingin memperkaya diri sendiri dengan merugikan uang negara hingga sebesar Rp 15 milyar.

“Uang sebanyak itu mestinya dikelola dengan baik oleh pejabat PD Sumber Daya yang telah dipercaya untuk mensejahterakan masyarakat, khususnya di Kabupaten Bangkalan, terlebih dahulu dimasa pandemi Covid-19 ini, namun malah sebaliknya kita mendapat kabar uang itu hilang atau dikorupsi,” kata Azis. (Sul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *