RKAS Dana BOS SMP Negeri 5 Kabupaten Bangkalan Pagu Rp 700 Juta Enggan Dipublikasikan

BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.

Kebijakan tersebut memberi fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah mengatur pemakaian BOS yang dapat mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah di masa pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Namun keterlibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran belanja dana BOS diharapkan mendorong optimalisasi pada setiap kegiatan badan publik yang menggunakan sumber anggaran dari pemerintah.

M. Salahudin Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Bangkalan mengungkapkan, selama pandemi Covid-19 salah satu penggunaan dana BOS tersebut dialokasilan untuk Protokol Kesehatan (Prokes).

“Jadi meskipun siswa tidak masuk, disini setiap minggu dilakukan penyemprotan pada ruangan kelas. Untuk bahannya kita tidak beli melainkan membuat sendiri dan dianggarkan dari dana BOS,” tuturnya.

Selain itu, dana BOS juga dibelanjakan untuk masker sesuai dengan kebutuhan sekolah, diantaranya pegawai, guru dan siswa.

“Kami belum mendistribusikan masker itu pada siswa, barangnya masih ada di sekolah sebab untuk saat ini pembalajaran itu via daring. Jadi hanya punya guru dan yang lainnya sudah diberikan,” katanya.

Dirinyapun menjelaskan perihal perincian harga satuan masker tersebut termasuk tempat pemembelian masker itu sebanyak 781 buah untuk guru dan siswa dengan harga persatuannya Rp 10 ribu.

“Masker itu kami beli sebanyak 781 buah di kalikan 10 ribu, jadi totalnya adalah Rp. 7.810.000 (Tujuh Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah), untuk pembelian masker ditangani oleh bendahara sekolah dan pembelanjaannya di surabaya,” ujarnya menjelaskan.

Diketahui, pagu anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 5 Bangkalan mencapai Rp. 700.000.000 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) sebelum ada kenaikan persiswa.

Namun hingga kini pihak sekolah belum mempublikasikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) lantaran masih belum di sahkan oleh Dinas terkait. (Taufiq)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *