Polresta Banyuwangi Ringkus Pelaku Pembuat Senjata Api Ilegal, Empat orang Berstatus Tersangka.

KABAROPOSISIS.NET.|BANYUWANGI – Luar biasa,, Polresta Banyuwangi berhasil melakukan penangkapan jaringan peredaran senjata api ilegal dan amunisi. Hasil penangkapan kepada ke Empat orang selanjutnya ditetapkan status tersangka beserta beberapa senjata api Laras panjang dan pistol serta peralatan dan perlengkapan lainya sebagai barang bukti.

Kombespol Gatot Repli Gunawan Kabid Humas Polda Jatim pada saat membuka press release di halaman Makopolresta Banyuwangi menyampaikan, “Keberhasilan Polresta Banyuwangi dalam penangkapan Pembuatan senjata dan barang bukti yang sifatnya ilegal yaitu senjata dan amunisi tersebut terjadi pada Jumat tanggal 2 April 2021 sekira pukul 15.00 WIB yang bertempat disebuah bangunan rumah di Kelurahan Boyolangu Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi,” Kata Kombespol Gatot.

Dari keberhasilan teman teman Polresta Banyuwangi, sambung Gatot,” telah berhasil diamankan 4 orang tersangka yaitu NM (52) Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, IPW (48) warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, AW (33) warga Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi dan CS (66) warga Kecamatan Beji Kota, Depok Jawa Barat. Dan kepada ke empat (4) Tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sedikitnya 20 tahun,” tambahnya.

Selanjutnya Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, bahwa telah dilakukan penindakan hukum terhadap home industri yang diduga membuat senjata api bersifat ilegal.

“Dari Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB tersebut polisi mengamankan NM. Dirumah tersebut terindikasi menjadi tempat produksi dan modifikasi senjata api ilegal,” jelas Arman, Sabtu (10/4/2021).

Lebih lanjut kata Arman, “Tersangka sendiri dipersangkaan melakukan tindak pidana membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, membawa, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak yang dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951,” kata Arman Asmara Syarifuddin.

Dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan kepada tersangka pertama, polisi akhirnya mengamankan tersangka lain yakni, IPW, AW dan CS.

Dari pengakuan tersangka NM, lanjut Arman, dia berperan sebagai pembuat senjata api modifikasi. Dia belajar membuat senpi secara otodidak yang ia pelajari melalui internet. Selain berperan sebagai pembuat senpi, ia juga sebagai perantara penjualan.

Dari hasil pengungkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya, satu senpi modif jenis M-16, satu senpi modif jenis lee-enfield, satu senpi modif M-16 single, dua magazine M-16, tiga magazine SS1, 53 amunisi senjata cis kaliber 22 MM, 40 amunisi tajam kaliber 7,62 MM, 160 proyektil cis, tiga buah peredam dan barang bukti yang lain termasuk alat pembuat senpi.

“Tersangka IPW merupakan pembeli senpi dari tersangka NM. Darinya polisi mengamankan barang bukti di antaranya, satu pucuk senpi jenis M-16 modifikasi, satu pucuk senjata Rev kodif cis kaliber 22 MM, satu senpi jenis FN-Broning, satu senpi laras panjang cis kaliber 22 MM serta 111 amunisi kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM serta cis kaliber 22 MN dan cis kaliber 22 MM, serta dua magazine M-16 dan magazine FN-Broning,” Lanjutnya

Tersangka AW, berperan sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 9 MM dan tersangka CS berperan sebagai penjual satu pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang disita dari tersangka IPW.

“Dari pengungkapan ini, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara”. Pungkasnya.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko kembali menyampaikan, bahwa terhadap kasus tersebut, Derektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim akan mem-back up penuh pengungkapan senjata api (senpi) yang saat ini ditangani oleh Polresta Banyuwangi,” tutup Gatot. (ktb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *