Diduga Dokumen Perijinan Tidak Lengkap, BPI KPNPA-RI Desak DPMPTSP Bangkalan Tutup Permanen CV. Ragel Barep

BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Sejumlah aktivis Badan Peneliti Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA-RI) Bangkalan, gelar audiensi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan Jawa Timur, selasa (9/3/21) siang.

Dampak dari audiensi itu melahirkan reaksi beberapa pihak terkait untuk bersikap pada dugaan pelanggaran aktivitas CV. Ragel Barep yang selama ini beroperasi menyuplai produknya pada puskesmas tanpa mengantongi kelengkapan dokumen perijinan.

Pada audiensi itu, pihak BPI KPNPA-RI meminta agar Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui DPMPTSP bersikap tegas untuk menindak dugaan pelanggaran dokumen perijinan CV Ragel Barep dengan cara menutup permanen dan segala aktivitas serta produksi perusahaan tersebut.

Menurutnya, perusahaan itu tidak layak beroprasi karena diduga tidak melengkapi dokumen perijinannya. Bahkan diduga ada pelanggaran hukum mengenai perijinan dan produksi lain sebagainya.

“Hemat kami, terindikasi CV tersebut tidak ada SNI K3 dan banyak aturan yang dilanggar. Oleh karenanya kami meminta Pemkab Bangkalan melalui DPMPTSP untuk berkoordinasi dengan lintas OPD yang lain segera menutup perusahaan itu secara permanen,” tegas Abdul Rahman Tohir salah satu anggota BPI KPNPA-RI dihadapan media usai menggelar audiensi.

Selain itu, kata Abdul Rahman, perusahaan (CV Ragel Barep,red) diduga selama ini telah menyuplai oksigen pada beberapa puskesmas di Kabupaten Bangkalan.

“Yang sangat dirugikan adalah Pemkab Bangkalan, konsumen, pasien serta masyarakat, sebab informasinya beberapa puskesmas disuplai oksigen oleh perusahaan tersebut,” kata dia.

Juga mengenai lamanya beroprasi CV tersebut, tambah Abdul Rahman, ada kelalaian dari Pemda Bangkalan, karena ijin awalnya pada tahun 2014 dan beroprasi pada tahun 2015.

“Sejak awal kami sudah mengawal kasus ini, kemarin kita sempat mendatangi Tipidek Polres Bangkalan namun sifatnya masih pengaduan. Apabila nanti perkembangannya kurang efektif, maka kami akan melaporkan ke Tipidek Polda Jatim,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kadis DPMPTSP Bangkalan M. Ainul Ghufron memastikan dirinya tidak pernah menandatangani IMB CV Ragel Barep, sebab beberapa waktu lalu ditemukan ketidak lengkapan IMB dan SLF pada perusahaan tersebut dengan peraturan yang baru.

“Setelah kami periksa dokumen perijinannya masih kurang lengkap mengenai IMB dan SLF nya karena ini peraturan baru. Sebenarnya yang bersangkutan ini sudah beriktikad baik untuk mengurusnya,” kata Ainul.

Mengenai penutuban, pihaknya akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya sebab kata dia, langkah tersebut tidak boleh dilakukan sendirian (DPMPTSP,red).

Terkait penutupan, menurutnya harus menggunakan dasar hukum pelanggaran yang jelas dan juga ada mikanisme yang diatur dalam Perda.

“Paling tidak kami bisa mencabut ijin oprasionalnya, itu sanksi administratif dari kami. Kalau ada opsi lain untuk menutup perusahaan tersebut dengan dasar hukum yang kuat monggo karena negara ini adalah negara hukum, silahkan dibawa ke jalur hum,” ujarnya. (Sul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *