Penandatanganan RKU – RKT di Banyuwangi Selatan Menuju Hutan Lestari, Rakyat Sejahtera.

Kabaroposisi.net.| BANYUWANGI – Para Petani Hutan yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Purwo Maju Sejahtera Desa Kalipait, Kelompok Tani Hutan (KTH) Rimba Raya Desa Kendal Rejo kecamatan Tegal Dlimo, dan KTH Bedul Asri Desa Sumber Asri Kecamatan Purwoharjo, bersama Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan menandatangani Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Perhutanan Sosial di Kantor KPH Banyuwangi Selatan. Senin, (15/2/2021).

Perlu diketahui, Perhutanan Sosial adalah salah satu Program Untuk Mendorong Kesejahteraan Masyarakat Di Dalam Dan Sekitar Hutan serta Sekaligus Mempertahankan Kelestariannya.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga saat ini telah diterbitkan 6.112 surat keputusan (SK) tentang izin/hak perhutanan sosial dengan luas areal 3,43 juta hektare kepada 777.789 kepala keluarga.

Hadir dalam Penanda Tanganan RKU–RKT Panca Sihite (Administratur / KKPH Banyuwangi Selatan) bersama Muhlisin Sabarna Waka ADM, Para Pendamping Perhutanan Sosial dari Wanacaraka institud dan Korda Poros HIjau Indonesia Banyuwangi Haryo Wirasmo beserta seluruh Ketua Kelompok Penerima Manfaat Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK).

Panca Putra M. Sihite selaku Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan mengatakan, ” RKU dan RKT bagi pemegang ijin Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) harus di buat sebagai pegangan dalam melaksanakan pemanfaatan kawasan hutan diwilayah pangkuannya, semua rencana ataupun program yang akan dilaksanakan dituangkan didalamnya dan di cocokkan dengan Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) Perhutani, tentunya harus mendapat pengesahan dulu dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).” jelasnya.

Sementara itu ketua Gapoktanhut Purwo Maju Sejahtera Sunyono mengatakan, ” Dalam pembuatan RKU & RKT ini kami selalu koordinasi dengan pihak Perhutani agar apa yang akan kami lakukan dalam pemanfaatan kawasan hutan tidak melanggar aturan, kami sebagai mitra Perhutani selalu siap bekerjasama di segala bidang”. ujarnya

Penandatanganan Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) adalah salah satu rangkaian kegiatan dalam pelaksanaan Perhutanan Sosial sebagai acuan bahwa ijin kelola yang diperoleh Masyarakat (Gapoktan, KTH maupun LMDH) dari Pemerintah dengan skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan dalam pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat tepian Hutan telah selaras sesuai dengan Tata Kelola atau Rencana Pengelolaan Hutan Lestari yang telah ditetapkan oleh Perum Perhutani, sehingga nantinya tidak ada lagi kesalah pahaman maupun perusakan atau kejadian-kejadian yang tidak diinginkan sehingga dapat merugikan Negara, begitu disampaikan oleh Pendamping Kelompok yang menandatangani “Wana Caraka Institute”.

Selaku narasumber Wana Caraka Institute Banyuwangi, Haryo menjelaskan “Masyarakat Petani Hutan dapat berinovasi dengan leluasa, sedangkan Perum Perhutani sebagai Perusahaan Negara (BUMN) bidang Kehutanan dapat melakukan Produksi secara maksimal, atau dengan kata lain Petani Hutan juga diajarkan tentang kreatifitasnya untuk mengelola hutan dengan memilih komoditas bernilai dan dapat menjadi unggulan di daerahnya guna dapat memberikan dan meningkatkan penghasilan/pendapatan keluargannya.” jelasnya.

“Berikut setelah tercapainya kesepahaman tersebut diatas maka Petani dapat segera mengelompokkan diri masing-masing pada kelompok yang lebih kecil sebagai satuan Unit Usaha atau yang biasa disebut sebagai KUPS atau Kelompok Usaha Perhutanan Sosial dari KPS (Kelompok Perhutanan Sosial) dan ini adalah bentuk kelompok Usaha Menengah (UKM) pada masyarakat Petani Hutan.” imbuhnya Haryo.

Dilain sisi, Inisiator sekaligus pendiri Poros Hijau Indonesia Jawa Timur dan Pembina Yayasan Pecinta Alam Acarina Indonesia ( YPAAI ) Muhammad Ali Baharudin yang kerap kali disapa Gus Ali mengatakan, “Bahwa RKU – RKT sangat perlu disusun dan ditetapkan, karena sejak menerima SK (Surat Keputusan) ijin kelola Hutan Perhutanan Sosial (PS) dari KLHK bulan Maret 2019, petani di Banyuwangi belum bisa mengelola Kawasan yang diizinkan dengan perencanaan tata kelola sesuai desain perhutanan sosial. Saya sangat menyambut baik dan mengapresiasi, apa yang sudah dilakukan para pendamping Perhutanan Sosial Daerah Tapal Kuda dan KPH Banyuwangi Selatan.” ujarnya

“Selain RKU dan RKT, perlu diselesaikan juga penandaan tanda batas, sehingga Objek maupun Subjek dalam Izin kelola menjadi jelas, siapa yang dapat mengerjakan dimana dan berapa luasnya. Ini penting dilakukan. ” imbuhnya.

“Peran dari Pemerintah daerah kami harapkan juga memberikan support kepada kelompok-kelompok petani hutan yang sudah memegang SK Perhutanan Sosial, baik Kulin KK (Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan) atau IPHPS (Izin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial), Hutan memiliki potensi luar biasa, baik ketahanan pangan, agro forestry, jasa lingkungan, wisata, peternakan dan pontensi kehutanan lainnya, kalau ini pemerintah daerah mensuport problem kemiskinan akan bisa teratasi, Kalau tugas KLHK sudah selesai dengan memberikan Izin Kelola, sekarang pasca Izin menjadi Tugas Lintas kementerian termasuk Pemerintah Daerah untuk mendorong dan bersinergi.” pungkasnya.
(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *