Polres Sumenep Tak Beri Ijin CMK Nito, Pengacara: Rutan Kok Bisa Ya

KABAROPOSISI.NET|Sumenep, _ Munculnya kontraversi atas pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) kepada Nito terpidana kasus pembunuhan terhadap warga Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura yang telah di vonis berdasarkan keputusan Majelis Hakim selama 15 tahun penjara di tahun 2020 lalu dan ditahan di Rutan Kelas IIb Sumenep menimbulkan protes keras warga.

Pasalnya, Polres Sumenep sampai sejauh ini tidak memberikan CMK kepada Nito dengan pertimbangan keamanan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum korban (keluarga yang ditembak mati Nito), Supyadi, SH.

“Kemaaren itu Rutan Sumenep akan berikan CMK kepada Nito, kami datang ke Rutan, dan petugas Rutan sudah siap-siap membawa Nito untuk kepentingan penguburan anaknya yang meninggal dunia. Mereka kami tahan dan kami minta membatalkan CMK itu, bahwa kepolisian polres Sumenep tidak berikan ijin atas CMK itu. “Jelas Supyadi kepada wartawan, Minggu (7/2/2021).

Supyadi menyebut pemberian CMK kepada Nito bukanlah keputusan yang bijak, ia merinci bahwa terpidana Nito merupakan pembunuh sadis yang telah menembak mati kliennya. Bahkan peristiwa terjadinya pembunuhan tersebut terjadi dikampung yang sama, yakni pembunuh dan korban satu wilayah.

“Polisi kan tidak berikan ijin CMK karena pembunuh dan korbannya satu kampung. Jika CMK itu disetujui artinya tanggungjawab keamanan wilayah akan krodit dan kemungkinan akan muncul ketidaknyamanan lingkungan. “Ujar Supyadi.

Atas dasar itulah, Supyadi menyatakan keberatan dan meminta Rutan Sumenap membatalkan CMK kepada Nito. “Sudal deal dengan rutan, tidak ada pengeluaran atau CMK kepada Nito yaa, karena setelah kawan-kawan polres mengkaji, maka polisi tidak mengabulkan CMK kepada Nito dengan alasan keamanan. “Tegas Supyadi.

Dalam kondisi sperti ini, Supyadi menduga ada ketidak beresan di Rutan Sumenep. “Wajarkan kalau kami menilai ada dugaan permainan antara tersangka (Nito.red) dengan pihak rutan Sumenep, mengingat pihak rutan hanya membawa surat tugas tanpa dilengkapi ijin dari polres Sumenep. “Urai Supyadi.

Sementara itu Kepala Rutan kelas IIb Sumenep mengatakan ada beberapa hal yang menjadi hak narapidana antara lain, pertama dia menikahkan anak perempuannya, kedua membagi waris dan ketiga ada keluarga batih yang meninggal. “Saya berani ambil sikap secara legal standing karena memang ada hak narapidana seperti itu, ” Jelas Viverdi Anggoro ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/2/2021).

Ditanya terkait persoalan nito, Viverdi menawarkan opsi lain dengan cara virtual dengan pihak keluarga tersangka. “Sementara ini kami gagalkan dulu, kami akan tawarkan secara virtual kepada pihak keluarga, “singkatnya.

Terpisah, Ketua Forum Wartawan Jakarta Wilayah Madura, M Fandari menyebut persoalan CMK kepada Nito adalah pelanggaran subtansi hukum. “Itu melanggar subtansi hukum, keamanan menjadi ranah kepolisian, dan sudah jelas Polres tidak berikan ijin CMK ke Nito, namun Rutan Sumenep berkeras memberikan ijin CMK Nito. Tentunya itu patut dipertanyakan. “Ulas Fandari ketika dihubungi melalui jaringan selullar pribadinya, Senin (8/2/2021).

Fandari juga mendorong adanya laporan yang disampaikan oleh Supyadi and partner ke kantor wilayah Hukum dan Ham Jawa Timur, dan Bapas Pamekasan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan pihak Rutan Sumenep soal CMK Nito.

“Tadi surat laporanmya udah masuk ke Kanwil Jawa Timur dan Bapas Pamekasan, dan kata Supyadi sudah ada tanda terimanya. “Ucap Fandari.

Sebelumnya dikabarkan terpidana atas nama Nito adalah pelaku kasus penembakan yang berujung kematian terhadap Ibnu hajar warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Sumenep, dan tersangka divonis hukuman 15 tahun penjara. (har/wi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *