Dana PIP Tak Diberikan Utuh Ke Siswa, Kadisdik Bangkalan Berang

BANGKALAN, Kabaroposisi.net || Kebijakan pihak Sekolah Dasar (SD) Negeri Rosep 3 Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan perihal pembagian rata dana Program Indonesia Pintar (PIP) menuai persoalan.

Pasalnya pihak sekolah mengambil dana PIP tersebut secara kollektif, kemudian dana itu tidak diberikan kepada siswa penerima melainkan dibelikan seragam, sepatu dan tas sekolah.

Imron Kepala SDN Rosep 3 saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya mengaku, kebijakan tersebut dilakukan kerena mengikuti peraturan yang lama, sebab kata dia jika diberikan uangnya akan menimbulkan gejolak dimata wali murid.

“Kami mengikuti peraturan yang lama mas, takut ada gejolak jika diberikan uangnya. Saya sudah mengundang wali murid dan komite sekolah tentang hal ini,” kata dia.

Saat disinggung mengenai buku tabungan dan ATM yang tidak pernah diberikan kepada siswa penerima, dirinya mengaku sebagai bentuk pengamanan saja, sebab jika diberikan wali murid tidak akan tau jadwal pencairannya.

“Disini yang mendapat PIP 13 siswa, untuk kelas 6 nominalnya Rp. 225.000 sedangkan kelas 1 sampai kelas 5 Rp. 450.000 dan pengambilannya secara kollektif,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan Bambang Budi Mustika geram sebab selama ini dirinya sudah mewanti-wanti agar dana PIP diberikan utuh kepada siswa penerima.

“Dengan alasan apapun buku tabungan serta ATM siswa tidak boleh dipegang oleh pihak sekolah harus diberikan apalagi ini alibinya untuk pengamanan, pengamanan yang bagaimana. Saya akan jadwalkan pemanggilan kepala sekolahnya mas,” tegas bambang diruangan kerjanya, selasa (12/1/20).

Masih kata dia, dana PIP tersebut bisa dibagikan rata atau dibelikan seragam disekolah asalkan pihak wali murid bersedia menghibahkan serta membuat surat pernyataan hibahnya.

“Apabila sudah ada kesepakatan bersama untuk dibelikan seragam atau lainnya itu boleh, itukan hak individu. Suatu contoh si penerima menghibahkan dana bantuan PIP untuk dibagikan rata pada siswa yang tidak mendapat dana PIP, “jelasnya, selasa (12/1/20).

Ia menambahkan, untuk sanksi tegas bagi sekolah yang melakukan penyelewengan pihaknya akan berkoordinasi dengan inspektorat sejauh mana tingkat penyelewengannya.

“Nanti pihak inspektorat yang akan melakukan menyelidikikan mas. Kami kan sudah pernah memberi sanksi tegas kepada lembaga yang menyalahgunakan PIP, seperti di Geger dan Socah, “ucapnya Bambang diruangan kerjanya. (Sul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *