Eva Beri Penjelasan Menohok ke Rocky Gerung

Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari

Eva memandang, penghargaan Bintang Mahaputra diberikan hanya untuk melaksanakan ketentuan undang-undang (UU)

 

KABAROPOSISI|NET Jakarta, – Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, menilai penghargaan tanda jasa Bintang Mahaputra tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai alat politik pecah belah.

Bacaan Lainnya

Eva memandang, penghargaan Bintang Mahaputra diberikan hanya untuk melaksanakan ketentuan undang-undang (UU).

Pernyataan ini sekaligus membungkam pernyataan Rocky Gerung yang memandang, politik pecah belah pemerintah dilakukan dengan cara memberi tanda jasa Bintang Mahaputera kepada salah deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo.

“Pemerintah melaksanakan perintah UU terkait pemberian gelar pahlawan/ tanda jasa. Bukan personal, tetapi melekat di jabatan. Siapapun pangdam atau menteri misalnya, maka dia berhak mendapat Bintang Mahaputra,” kata Eva di Jakarta, Rabu (11/11).

Regulasi yang dimaksud Eva, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Berdasarkan penelusuran terdapat syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera sebagaimana dalam Pasal 28.

Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara. Ketiga, darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Penerima tanda jasa, juga memiliki beberapa kewajiban, yaitu menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan, dan memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.

Adapun tanda jasa atau penghargaan tersebut bisa dicabut oleh presiden ketika tak lagi memenuhi syarat-syarat tersebut di atas. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *