Bagaimana Dengan Pungutan 150 Ribu Di SMKN 1 Purwosari Pasuruan

KABAROPOSISI.NET|PasuruanRaya, _
SMKN 1 Purwosari, kabupaten Pasuruan yang dipimpin oleh Kepala sekolah Syaifudin ternyata lupa kalau Gubernur Jawa Timur, mempunyai program yang sangat keren berupa sekolah gratis (Tistas). Artinya, untuk biaya sekolah sudah dianggarkan oleh Pemerintah provinsi Jawa Rimur, setiap anak tinggal sekolah saja.

Terkait pembiayaan sekolah tingkat SMA/SMK per siswa sebagaimana program Pemerintah provinsi Jawa Timur masuk dalam Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) yang dijalankan per Juli 2019 lalu, untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bantu Rp. 135 Ribu.

Bacaan Lainnya

Nilai ini lebih besar dibanding SMA yang hanya Rp. 70 ribu. Namun meski sudah dibantu dengan nilai yang cukup besar dibandingkan SMA, di SMKN 1 Purwosari ternyata masih kurang. Buktinya di sekolah ini, muridnya masih kena pungutan bulanan sebesar Rp. 150 ribu.

Dengan adanya pungutan tersebut, di SMKN 1 Purwosari untuk pembiayaan per murid jika digabung dengan pembiayaan melalui BPOPP total Rp. 285 ribu. Apakah pungutan Rp.150 ribu itu legal.

Pungutan legal atau tidak ini sempat juga disampaikan Gubernur melalui Dinas Pendidikan Pemerintah provinsi Jawa timur di awal ajaran baru pada Juli lalu. Saat itu pihak Dinas Pendidikan Pemerintah provinsi Jawa timur melalui Plt Kadis, Hudiyono memberi ketegasan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan.

Apalagi menurut Hudiyono sebagaimana dilangsir sejumlah media saat itu, selain ada BPOPP dari Pemerintah provinsi, dari pusat juga sudah memberikan biaya personal masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Melihat semua itu, maka pungutan yang dilakukan di SMKN 1 Purwosari senilai Rp. 150 ribu per siswa perlu dipertanyakan atau bisa juga dikatakan pungutan liar (Pungli).

Pemerintah provinsi Jawa timur harus memberikan sanksi terhadap sekolah nakal seperti SMKN 1 Purwosari dan Penegak hukum juga harus bertindak tegas.

Lain dari itu, ada pertanyaan terkait benar atau tidaknya di SMKN 1 Purwosari ada pungutan Rp. 150 ribu per siswa dalam tiap bulannya.

KABAROPOSISI.NET mendapat jawaban dari Kepala sekolah SMKN 1 Purwosari saat di konfirmasi Syaifudi selaku Kepsek, Rabu (23/09/2020).

Kepada KABAROPOSISI.NET kepala sekolah membenarkan adanya tarikan tersebut. Akan tetapi dengan nada keras, Syaifudin menjawab “diperbolehkan” artinya menurut ia pungutan Rp.150rb itu legal.“kata Syaifudin dengan nada kasar. (PI87).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *