Buntut Demo di Kemnaker, 8 Orang Pengurus Serikat Pekerja Transjakarta Dipecat

Kabaroposisi.net.|Jakarta – Buntut akibat dari aksi demo di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI pekan lalu berujung pada pemecatan sejumlah pengurus Serikat Pekerja TransJakarta (SPT).

Pemecatan sepihak yang dilakukan salah satu Badan Usaha Milik Daerah ini mengundang protes keras pengurus Serikat Pekerja Transjakarta (SPT). Dalam keterangan persnya yang di gelar di kantor Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Cipinang Muara, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020), Kepala Divisi Hukum Serikat Pekerja Transjakarta, Muslihan Aulia Haris, S.H., menyebut dasar hukum yang diambil manajemen PT. Transjakarta sangat menga-ada dan tidak memiliki dasar hukum soal pemecatan delapan (8) pegawai Transjakarta.

“Atas dasar apa, kasih unjuk kami, teriakin kami, UU atau Peraturan yang mengatakan bahwa unjuk rasa harus meminta izin pada manajemen. Itu semua akal-akalan pihak manajemen. “kata Muslihan.

Ia menambahkan, sebelumnya SPT telah bersurat kepada manajemen sebelum melakukan aksi unjuk rasa, namun tidak ada tanggapan. “Sebelumnya kan kami sudah melakukan pemberitahuan, itu tanggal 25 Juli 2020 kepada kantor Transjakarta dan Polda Metro Jaya. “ungkapnya.

Dalam kasus pemecatan tersebut Muslihan juga mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan ke DPRD, Wagub dan Gubernur DKI Jakarta terkait PHK terhadap 8 karyawan Transjakarta sebagai bentuk efek jera kepada pihak manajemen TransJakarta bahwa ada kesalahan manajemem melakukan PHK sepihak dengan alasan yang tidak masuk akal.

Dikabarkan sebelumnya, soal tidak dibayarkannya upah lembur karyawan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh manajemen TransJakarta juga telah menjadi persoalan hukum. Tepatnya pada hari Senin, 31 Agustus 2020 Serikat Pekerja Transjakarta (SPT) telah membuat laporan kepolisian ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/5186/VII/YAN/2.5/2020/SPKT/PMJ.

“Laporan Kepolisian itu buntut dari intimidasi yang dilakukan Manajemen PT. Transjakarta dengan memberikan Skorsing kepada beberapa pengurus SPT yang mengikuti aksi penyampaian pendapat dimuka umum di Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 29 Juli 2020 lalu. “Ulas Muslihan.

Sementara Kepala Divisi SDM dan Pengkaderisasian Organisasi, Ahmad Firdaus mengatakan pengscorsingan 8 pegawai di hari yang sama ketika PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT. Transjakarta melalui pesan singkat whatsApp yang selanjutnya disusul surat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

“Pemberitahuan itu dikirim melalui kurir yang ditujukan ke saya selaku Kepala Divisi SDM dan Pengkaderisasian Organisasi. Disini kami menilai manajemen Transjakarta telah melanggar UU karena dengan seenaknya melakukan PHK secara sepihak. “Beber Ahmad.

Ia juga mengkritisi manajemen PT. Teansjakarta telah menganomi pegawai adalah pekerja lepas, sehingga dengan mudahnya melakukan pemecatan sepihak dengan alasan yang mengada-ngada.

Ahmad menuding perlakuan manajemen PT. Transjakarta sudah diluar kewenangannya, mereka telah melakukan penyebaran foto secara ilegal dari delapan (8) pengurus yang di PHK ke pihak petugas pengamanan pool untuk melarang masuk kelingkungan Transjakarta. “Artinya perbuatan mereka itu kami anggap sebuah bentuk pencekalan, tentunya hal itu bisa memicu pelaporan kami selanjutnya terkait pidana yang telah menyebarkan foto-foto tersebut, bahkan foto keluarga kamipun ikut disebar,” ujarnya.

Ketika di komunikasikan ke Kuasa Hukum Serikat Pekerja Transjakarta (SPT), Azas Tigor Nainggolan, SH, M. Si, MH., soal persoalan yang muncul akibat adanya pemecatan 8 pegawai Transjakarta, ia membenarkan kliennya telah membuat laporan kepolisian terkait peristiwa adanya kesewenang-wenangan manajemen Transjakarta.

“Aksi protes yang dilakukan para pekerja itu semata-mata untuk kebaikan Direktur Utama TransJakarta yang baru menjabat, jadi ap yang dilakukan oleh SPT adalah bentuk kebaikan Dirut, artinya Dirut baru telah dibohongi oleh manajemen Transjakarta selama ini. “Ungkap Azas Tigor.

Azas mengulas UU Ketenagakerjaan RI secara jelas dan tegas telah mengatur terkait kewajiban untuk membayarkan upah lembur. Tentunya munculnya protes Karyawan PT. Transjakarta untuk menuntut hak-haknya adalah bagian dari pemenuhan Hak Demokrasi.

“Kan jadi bisa dilihat, betapa bobroknya manajemen PT. Transjakarta sebagai salah satu BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Pemprov DKI Jakarta selama ini dengan melakukan tindak pidana penggelapan upah lembur ribuan pekerjanya selama 2015-2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU No. 13 Th. 2003 Ketenagakerjaan. “Pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *