Pilkada Sumenep Sebentar Lagi Akan Dibuka Pendaftaran, KPU Siapkan Persyaratan Untuk Balon Bupati 

KABAROPOSISI.NET|Sumenep, _ Pendaftaran Bakal calon ( balon ) Bupati Sumenep Sebentar lagi akan Dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur.

Renacana dibukanya Pendaftaran Bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tinggal menghitung hari, Bahkan Sudah Direncanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) atau Pilbup akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang,

Bacaan Lainnya

” Untuk Tahapan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati itu akan dibuka selama tiga hari kedepan mulai sejak dari tanggal 4 hingga 6 September 2020 bertempat di Kantor KPU Sumenep, Jalan Asta Tinggi, nomor 99, Kebonagung, Sumenep.

“Lokasi waktu pendaftaran selam tiga hari tidak sama, yakni hari pertama dan kedua dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sementara hari terakhir dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 24 WIB,” terang A. Warits, Ketua komisioner KPU Sumenep. Selasa (01/09).

Lebih lanjut, Warits menjelaskan, pada waktu pendaftaran masing-masing Paslon besrta partai politik (Parpol) yang mendukung harus mentaati protokol kesehatan.

“Jadi yang boleh masuk nanti kami batasi, yakni hanya Paslon dan pimpinan serta Sekretaris Parpol. Sementara untuk Paslon atau pimpinan Parpol pada waktu mendaftar tidak boleh diwakilkan, kecuali ada surat keterangan. Karena ketika Pimpinan Parpol tidak hadir tentunya bisa didiskualifikasi jadi parpol pengusung,” tegasnya.

Kesempatan yang sama, Rafiqi Tanzil, Komisioner KPU menjelaskan, syarat pencalonan bagi Paslon yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol harus mencapai 20 persen dari jumlah kursi DPRD Sumenep untuk bisa berlaga di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 9 Desember 2020 mendatang.

“Atau bisa saja didukung minimal 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2019 lalu, yakni 170.585 suara sah,” tukasnya.

Untuk persyaratan lainnya, Tanzil sapaan akrabnya, menjelaskan setiap pasangan yang akan mendaftar bisa mengakses langsung web resmi KPU Sumenep di Http://kpud-sumenepkab.go.id.

“Bisa juga langsung datang langsung menemui tim Help Desk Pencalonan di Kantor KPU Kabupaten Sumenep,” Tutupnya.(Mrw/har/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *