Tim Intensifikasi PBB Kabupaten Banyuwangi Lakukan Monev Di Kecamatan Singojuruh

KABAROPOSISI.NET.|BANYUWANGI – Bertempat di Pendopo Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Bapenda dalam hal ini Tim intensifikasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kabupaten Banyuwangi Kamis 23/7/2020 melakukan Monitoring Dan Evaluasi (Monev) terkait PBB.

Dalam kegiatan tersebut dihadirkan para pemungut pajak yang terdiri dari para Kepala Dusun dan Sekdes se Kecamatan Singojuruh. Sebelum acara dimulai terlebih dahulu para Sekdes diminta untuk menyerahkan laporan pemasukan pajak di desa masing-masing.

Bacaan Lainnya

Camat Singojuruh Trisetia Supriyanto, S.STP.,M.Si dalam sambutannya mengawali menyampaikan informasi terkait perkembangan kasus Covid 19 di Banyuwangi. Camat Tri menghimbau kepada hadirin untuk berhati-hati dan saling menjaga masyarakat dan lingkungannya terutama dalam hal perketat penerapan Protokol Kesehatan. Bila ada warga yang terindikasi ada gejala-gejala Covid 19 diminta untuk segera konsultasikan kepada petugas kesehatan agar segera tertangani.

Lanjut Camat Tri melaporkan posisi pemasukan pajak, bahwa Kecamatan Singojuruh masalah Pajak Bumi Bangunan (PBB) berada pada ranhking 12 se Kabupaten Banyuwangi. Atas dasar itu Camat Tri meminta kepada para pemungut pajak untuk memacu penarikan pajak kepada Wajib Pajak. Tak hanya itu Camat Tri mengaku siap turun ke lapangan mendampingi pemungut pajak bila ada kendala di lapangan.

Sebagai support kepada pemungut pajak, Camat Tri sampaikan bahwa ADD tidak jadi dipotong oleh Pemkab artinya utuh 14 milyar akan digelontorkan ke Desa. Namun yang dopotong adalah ASN untuk menunjang memenuhi kebutuhan ADD sebesar 14 milyar sehubungan dengan adanya dampak Covid 19.

Sementara dari Bapenda dalam hal ini adalah Tim intensifikasi pajak Kabupaten Banyuwangi Armi dalam paparannya menyampaikan terkait Perbup No. 22 Tahun 2019 tentang Penyampaian SPPT. Dikatakan pula bahwa kedatangannya selain melakukan monitoring dan evaluasi terkait pajak. Menyampaikan bahwa pelayanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sudah bisa dilayani di desa melalui E-Loketting, tidak perlu lagi susah-susah pergi ke Mall Pelayanan Publik atau ke Bapenda.

Untuk memastikan pelaksanaan E-Loketting bisa berjalan di desa-desa akan diberikan pelatihan kepada operator desa. Berikut petugas Bapenda pada kesempatan tersebut dalam penyampaiannya lebih kepada masalah tertib administrasi agar terhindar dari permasalahan hukum. (r35/ktb).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *