Ancam Dicopot Dari Jabatan, Perbuatan Memalukan Oknum Perangkat Desa Banjarejo Diprotes Warga

KABAROPOSISI, Magetan – Kasus oknum Perangkat Desa Bajarejo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan, yang ditangkap Polisi karena diduga, melakukan tindak pidana pencurian dengan membobol kotak amal di salah satu mushola di wilayah Kabupaten Ngawi, di protes warga masyarakat oleh pemuda karang taruna desa di kantor Desa Banjarejo atas perbuatan memalukan oknum Sekertaris Desa berinisial ECA (34), karena telah mencorong nama baik desanya. Senin (22/6/2020).

“Kami sebagai pemuda Desa Banjarejo bersama masyarakat menginginkan, oknum tersebut dicopot dari jabatannya. Karena perbuatannya yang sudah tidak bisa ditolelir lagi, dan seorang figur perangkat yang tidak bisa dijadikan panutan harus dicopot dari jabatannya,” kata Nur Sarifudin, salah satu pengurus karang taruna Desa Banjarejo.

Bacaan Lainnya

Oknum yang menjabat sebagai orang nomor dua di Desa Banjarejo, harus diselesaikan secara tuntas untuk segera turun dari jabatannya sebagai Sekertaris Desa Banjarejo. “Kami akan mengawal terus langkah Pemerintah Desa terkait putusan dari Kepala Desa untuk pemberhentian oknum perangkat desa tersebut. Kalau masalah untuk proses hukumnya, kami serahkan kepada pihak Kepolsisian,” terang pemuda karang taruna Desa Banjarejo, Senin (22/6).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Banjarejo, Jumiran menegaskan akan mencopot jabatan Sekertaris Desa dari oknum tersebut. Karena telah mencoreng nama baik desa khususnya Aparatur Desa Banjarejo, dengan melakukan pencurian di tempat umum. “Selain sudah melakukan tindakan memalukan dan melihat kinerja dari oknum tersebut, Pemerintah Desa Banjarejo akan mengajukan pemberhentian permanen kepada yang bersangkutan,” jelas Kepala Desa.

Dijelaskan Jumiran, pihaknya mendapatkan informasi dari salah satu keluarganya, bahwa yang bersangkutan telah bebas dari jeratan hukum Polsek Padas Kabupaten Ngawi. “Informasi yang saya dapat, saat ini yang bersangkutan telah bebas dan tinggal di rumah saudaranya di Ngariboyo,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum perangkat desa berinisial ECA (34 tahun), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, ditangkap warga karena kepergok sedang berada di dekat kotak amal masjid di wilayah Kabupaten Ngawi. Dari pemeriksaan petugas, pelaku mengaku telah  mempersiapkan 22 kunci gembok tersebut dari rumah yang rencananya digunakan untuk membuka paksa/merusak kunci gembok dengan kunci  palsu tersebut. Sedangkan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu (1) sepeda motor Honda Astrea Grand No.pol plat merah AE 2941 NP, serta uang sebesar 54.000,- dan seutas kawat dan tali karet. (Ren/Pr@)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *