Rekanan Baru, Cat Ulang Bangunan Gedung Perikanan Pabean Yang Berlumut

KABAROPOSISI.NET | Probolinggo,– Tanggap Informasi Rehabilitasi Gedung Perikanan pabean Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur pasca terpublikasi, langsungkan pengecatan pada bagian dinding/tembok yang berlumut. (10/06/2020).

Gedung Perikanan pabean Kabupaten Probolinggo

Informasi didapat, Rehabilitasi Gedung UPT Budidaya Perikanan Pabean, baru selesai di kerjakan pada tahun 2019, kurang Lebih 7 bulan lalu, jenis pengerjaan konstruksi dengan Anggaran Rp. 599.390.213,59. (Data LPSE)

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan di Lokasi, tampak pada bagian dinding dan beton gedung seolah tidak rata diduga, minimnya proses penyekatan dan pembenangan saat pengerjaan.

Kepada Kabar Oposisi Probolinggo, Pelaksana Proyek Marsuki, bertempat di kediamannya di Desa Sumber, Kecamatan Sumber menyampaikan klarifikasinya, terkait pemberitaan sebelumnya dan beberapa perihal berkenaan dengan Proses Pengerjaan.

Marsuki mengatakan, “Pada Saat Ini (08/06) gedung tersebut sudah dilakukan pengecatan, dan bangunan tersebut adalah rehab, dan bagian yang berlumut tersebut adalah tembok lama dan masih masa pemeliharaan pengecatan”, Katanya

Lalu bagaimanakah mengenai Dinding Beton yang tidak Lurus (Siku) ?

Lengkapnya, mengenai tembok dan Beton yang tidak lurus antara bangunan lama dengan yang di teruskan, Marsuki menjelaskan, “bahwa yang bawah menggunakan beton besar, dan temboknya adalah tembok lama, jadi itu kemarin di putus, dan kalau Tembok itu harus senter/ siku itu tidak bisa, tapi untuk pembetonan semua sudah didatangi oleh Tim Ahli dan sudah di uji coba semuanya, besi sudah di skakmat kedalaman juga, kami juga sudah di periksa oleh BPK, namun kalau tembok memang saya akui tidak bisa Senter (Lurus) karena itu Rehab. “Pungkasnya.

Sebagaimana, orientasi seputar Pemeliharaan Dan Perawatan Bangunan Gedung Sudah di atur dalam PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM .NOMOR : 24/PRT/M/2008 TANGGAL 30 DESEMBER 2008, TENTANG PEDOMAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG.

Adapun mengenai kecakapan semua tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikasi kompetensi, sesuai dengan Amanah Undang-Undang No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (Win)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *