Ketua BP3RI, “Pembentukan Pengurus HIPPAM Kaligondo Diduga Sarat KKN”

Achmad Faisol Ketua BP3RI Banyuwangi

Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

Carut marut pembentukan kepengurusan Himpunan Pengguna Air Minum (HIPPAM) Desa Kaligondo Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi. Menuai reaksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (LSM BP3RI).

LSM BP3RI soroti Keberadaan Pengurus HIPPAM yang baru yang diketuai oleh Aqim Mustofa dengan sebutan nama HK (HIPPAM Kaligondo) itu. Diduga cacat hukum dan terkesan dipaksakan diduga pula kental muatan kepentingan poitik Pilkades. Dibentuknya Pengurus HIPPAM.

Sebagaimana disampaikan Acmad Faisol Ketum BP3RI yang anggotanya ratusan tersebar di beberapa Provinsi itu. Bahwa hasil investigasi di lapangan diperoleh data informasi sebagai berikut :

1. Informasi Kepala Desa Kaligondo menfasilitasi diduga jadi inisiator proses pembentukan Pengurus HIPPAM ( HK ), 2. Informasi akibat dari pembentukan pengurus yang instan timbul pro kontra dan meresahkan masyarakat. 3. Informasi Keberadaan HIPPAN Banyuwono masih legal ber SK Kemenkumham dan belum dibubarkan kepengurusannya. 4. Informasi Keberadaan HK (HIPPAM Kaligondo) patut dipertanyakan legalitasnya dalam bentuk apa berani melakukan kegiatan administratif di organisasi dan penarikan iuran 5. Informasi HIPPAM Kaligondo organisasi di luar Pemerintah, tapi penarikan iuran HIPPAM libatkan Ketua RT, 6. Informasi diduga terjadi tindak pengrusakan pada kunci kantor, 7. Dan informasi diduga kuat Pembentukan Pengurus HIPPAN sarat KKN konsekwensi efek janji Politik Pilkades.

“Saya selaku lembaga prihatin dan menyayangkan sekali bila ada orang-orang pemerintahan atau oknum pejabat, tidak paham aturan main tata pemerintahan. Ya ini salah satu contoh, pembentukan Pengurus HIPPAM Kaligondo, bermasalah dan bisa jadi beresiko hukum, selain karena prosedurnya juga bisa jadi karena saling mpertahankan harga diri”, ungkap Achmad Fasisol.

Tambahnya, untuk menyikapi permasalahan di Kaligondo Achmad Faisol mengaku akan segera tindak lanjuti lebih jauh lagi. Sementara ini lembaganya masih persiapkan bukti-bukti informasi di lapangan baik yang dalam bentuk tertulis maupun audio (rekaman). Achmad Faisol juga sedikit singgung bahwa dalam UU nya jelas diatur juga bahwa Kepala Desa dilarang ambil tindakan/kebijakan yang merugikan dan meresahkan warga. (rh35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *