Kemendes, ” Jangan Persulit BLT Convid 19″

JAKARTA Kabaroposisi.net, _ Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, mengatakan tak mempersulit mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa untuk masyarakat yang terdampak covid-19. Salah satunya tak mewajibkan adanya kartu tanda penduduk (KTP) saat penerimaan dana.

“Ketika ada warga yang tidak punya NIK tidak harus dipaksakan punya NIK tapi alamat ditulis selengkap-lengkapnya sebagai pertanggungjawaban, kemudahan ini dalam upaya kemanusiaan,” kata Menteri Abdul dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (27/4).

Bacaan Lainnya

Selain itu, dia menjelaskan bahwa pihaknya tidak memberikan aturan atau kebijakan dalam menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan BLT. Penentuan itu diserahkan langsung kepada pihak Kepala Desa yang kemudian didata oleh masing-masing RT setempat.

“Kita juga memberikan ruang kepada kepala desa untuk memutuskan siapa saja yang laik mendapatkan BLT,” ujarnya.

Dia yakin dengan mempercayakan langsung kepada perangkat desa seperti, kepala desa, RW, RT, karang taruna, tokoh masyarakat dan lainnya, tidak akan terjadi tumpang tindih, karena mereka sendirilah yang lebih paham dan mengenal warga-warganya.

BLT Dana Desa Diutamakan Untuk Warga yang Kehilangan Mata Pencaharian Akibat Corona

Namun, dirinya menegaskan kembali kalau yang paling berhak itu adalah warga yang kehilangan mata pencahariannya akibat dampak covid-19. Sementara itu, pihaknya juga tidak menggunakan kriteria-kriteria tertentu untuk memutuskan warga miskin seperti apa yang layak mendapatkan BLT.

“Kita tidak menggunakan 14 kriteria maupun 9 kriteria, miskin yang dimaksud di sini adalah ukuran kehilangan mata pencaharian itu yang utama, kemudian dikonsultasikan dengan data terpadu sosial, kalau nama dia belum tercantum, jelas dia akan mendapat bantuan,” ujarnya.

Menurut Menteri Abdul, penerima misalnya sopir yang kehilangan pekerjaan, pedagang bakso, kuli, dan sebagainya. “Ukuran utamanya adalah kehilangan mata pencaharian,” serunya.

Dia juga menghimbau kepada Kepala Desa yang hendak melakukan pengambilan dana ke bank untuk berkoordinasi dengan pihak aparat setempat. Supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (Tem)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *