Bingung Mencari Hak Jawab Pemberitaan Di Karenakan Tidak Ada Alamat Redaksi

MADIUN Kabaroposisi.net, _ UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi tumpuan kekuatan profesi wartawan dan perusahaan pers di Republik Indonesia.

Keterbukaan dan kebebasan pers terpasal di UU tersebut, bukan berarti wartawan sebagai penulis berita sebebas dan se asal asalan.

Bacaan Lainnya

Perlu di pahamai KEJ (kode etik jurnalis), sebagai landasan akurasi produk jurnalistik dan berita tidak mengarah pada penjustice an, wartawan harus berimbang antara nara sumber obyek sumber berita.

Seperti Media Online Metro Fajar saat menulis berita dua desa di kabupaten Madiun. Tanpa konfirmasi dan menulis dengan sumber sepihak. Tanpa ada konfermasi maupun stutmen dari obyek berita.

Dan media dilarang menyimpulkan berita, mendramatisir yang berbeda dari obyek berita.

Dengan produk penulisan tanpa konfermasi, 2 desa yang menjadi obyek penulisan dari media jurnal metro fajar sangat resah. Dikarenakan ada penulisan berita yang sifatnya menyimpulkan.

Namun anehnya saat para kades ingin meminta hak jawab atau klarifikasi berita kebingungan.

“Bagaimana tidak bingung di cari di link berita online jurnal metro fajar tidak ada alamat redaksinya, dengan begini kita bisa mengartikan media itu ya begitu”, ujar Kades di Madiun.

” kita akan menyurat ke Dewan Pers terkait keberatan kita dengan media jurnal metro fajar karena kita merasa dirugikan”, imbuhnya.

Dari beberapa Asosiasi Pers di Kab Madiun akan berkoordinasi dengan cyber Crime terkait Transaksi IT. (pra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *