Selain 50 Persen Dana BOS Digunakan Untuk Gaji Honorer, Pembelanjaan Sekolah Disarankan Pakai Aplikasi Siplah

Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan melalui Kepala Bidang Pembinaan SD Mohammad Ya'kup

BANGKALAN Kabaroposisi.net, – Salah satu Kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dalam rangka program Merdeka Belajar Episode 3, yaitu dengan ditetapkannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maksimal 50 persen digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

Walau demikian masih ada beberapa syarat harus dipenuhi oleh guru honorer agar bisa menerima gaji melalui dana BOS maksimal 50 persen, salah satunya harus mimiliki NUPTK (Nomor Unit Pendidikan dan Tenaga Kependidikan) dan belum mimiliki sertifikasi pendidik serta tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019.

Bacaan Lainnya

Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan melalui Kepala Bidang Pembinaan SD Mohammad Ya’kup mengatakan, salah satu prinsip penggunaan dana BOS pada tahun ini adalah fleksibilitas. Peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan dana BOS bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.

“Dana BOS merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain,” kata Ya’kup.

Lanjut, Ya’kup, saat ini dana BOS tersebut sudah masuk pada rekening sekolah masing-masing bahkan kata dia sudah bisa dicairkan mulai hari rabu sekarang ini.

“Untuk tahap pertama 30% jumlah bulannya 3 bulan dan tahap kedua 40% jumlah bulannya itu 5 bulan dan tahap ketiga 30% jumlah bulannya 4 bulan,” jelasnya.

Selain hal tersebut, sekolah disarankan untuk memakai Aplikasi Siplah dalam pembelanjaan menggunakan dana BOS hingga batas maksimal sesuai Permendikbud Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah).

“Saat ini pembelanjaan di sekolah disarankan pakai Online (Aplikasi Siplah,red) tapi kalau barang yang dicari tidak ada di Siplah itu tidak masalah pakai aturan yang lain.

“Dan juga perbandingannya mas, jika harga di Siplah lebih mahal dari harga toko disekitarnya maka boleh pembelanjaan itu secara manual, karena dalam aturan menggunakan Siplah ini tidak seketat yang semuanya harus dibelanjakan pakai Siplah,” paparnya. (Sul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *