Tiket KA Reguler 152.944 Tempat Duduk Masa Angkutan Lebaran 1441 H. Dijual mulai 14 Februari 2020

Kabaroposisi.net.

Berdasarkan Pers Release terkait penjualan tiket masa Angkutan Lebaran 2020 PT KAI Daop 9 Jember, menginformasikan kepada seluruh masyarakat pengguna jasa angkutan Kereta Api.

Diprediksi Hari Raya Idul Fitri 1441 H akan jatuh pada tanggal 24 – 25 Mei 2020. Untuk menyambut masa Angkutan Lebaran 2020 tersebut, PT KAI Daerah Operasi 9 Jember pun mulai menjual tiket KA Reguler masa Angkutan Lebaran mulai H-90 untuk keberangkatan H-10 Lebaran atau 14 Mei 2020 dan seterusnya.

Tiket KA Reguler masa Angkutan Lebaran 1441 H akan dijual mulai 14 Februari 2020 pukul 00.00 WIB melalui website KAI, aplikasi KAI Access, dan seluruh channel penjualan resmi KAI lainnya.

Guna melayani perjalanan mudik para pengguna kereta api (KA), PT KAI Daop 9 Jember akan mengoperasikan 8 KA Reguler Jarak Jauh dan Menengah, serta 4 KA Lokal.

Sedangkan untuk ketersediaan tempat duduk  (TD), dalam kurun waktu 22 hari masa Angkutan Lebaran 14 Mei – 4 Juni 2020 (H-10 sampai dengan H+10) untuk keberangkatan KA Reguler tersedia sebanyak 152.944 TD, yang terbagi dalam kelas Eksekutif 18.700 TD, Bisnis 9.856 TD dan Ekonomi 124.388 TD.

Sebagai langkah antisipasi meningkatnya jumlah pengunjung channel penjualan tiket, KAI telah mengoptimalkan sistem penjualan tiket serta menambah kapasitas server dan bandwidth sebanyak dua kali lipat dari hari biasa. Hal ini bertujuan agar proses pemesanan tiket di seluruh channel dapat berjalan dengan lancar.

“Untuk itu kami menghimbau kepada calon penumpang agar lebih teliti dalam menginput tanggal, rute, atau data diri penumpang saat melakukan pemesanan tiket. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan ke stasiun,” jelas Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember, Mahendro Trang Bawono, (14/02/2020).

Lanjut Mahendro,..“Pastikan pemesanan tiket Lebaran melalui channel resmi KAI atau mitra resmi yang telah bekerjasama dengan KAI. Guna menghindari penipuan, gangguan sistem, atau adanya biaya jasa yang tidak wajar,” pungkasnya.(Ktb).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *