Kasus Penggerebekan PSK Oleh Andre Rosiade, Andriansyah : Mungkin Niatnya Baik, Tapi Kurang Tepat

Kabar.oposisi.net,- 10/02/2020, Beberapa hari ini viral mengenai penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN di Sumatera Barat yang melibatkan Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade dengan menggunakan Michat pada Minggu (26/1/2020).

Menanggapi kasus tersebut, Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. selaku Advokat dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini, berpendapat bahwa secara umum, niat Andre Rosiade baik untuk memberantas prostitusi di Sumatera Barat, namun cara untuk memberantasnya yang kurang tepat.
“Mungkin niatnya baik, namun caranya kurang tepat” Ujar Andriansyah pada Minggu (09/2/2020).

Menurut Andriansyah, penggerebekan yang dilakukan oleh Andre tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana yang termaktum dalam Pasal 12 Peraturan KAPOLRI Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindakan Pidana.

“Harusnya kalo memang niatnya ingin memberantas prostitusi, secara hukum, yang memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan itu polisi, jelas diatur dalam Pasal 12 Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindakan pidana, itu untuk penyidikan dan penyamaran sudah diatur dalam peraturan tersebut” Kata Andriansyah.

Seharusnya ketika ingin melakukan penggerebekan, Andre harusnya berkoordinasi dengan aparat hukum sesuai dengan tugasnya seperti penyamaran yang dilakukan oleh Polisi dan penggerebekan sendiri harusnya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Untuk penggerebekan itu sudah menjadi tugas Satpol PP jadi sebenarnya yang harus dilakukan oleh Andre ini koordinasi dulu sama polisi dan Satpol PP, biarkan mereka yang bekerja” Ujar Andriansyah.

Dalam kesempatan ini, Andriansyah menyampaikan pesan bahwa sebagai wakil rakyat, Andre harus lebih bijaksana dalam mengambil sebuah tindakan. “Alangkah lebih baiknya Andre sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, tidak menjebak secara ekstrim, tetapi memberikan nasihat atau bahkan berikan dia pekerjaan yang layak agar orang tersebut tidak lagi terjerumus dalam prostitusi, kumpulkan mereka lalu berikan pembinaan serta pekerjaan yang layak, itu saya rasa jauh lebih bijaksana”. Secara pribadi Andriansyah menyepakati bahwa prostitusi online itu harus dimusnahkan, tetapi yang perlu diingat bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang mempunyai koridor dan aturan tersendiri agar tidak sembarang atau semaunya mengambil tindakan.

“Secara pribadi, saya sangat setuju niat baik Andre untuk memberantas prostitusi online, tapi kita ini negara hukum, semua ada aturannya dan prosedurnya”.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Polda Sumatera Barat, permohonan penangguhaan penahanan NN telah dikabulkan pada Sabtu, (08/2). Namun, perempuan asal Jawa Barat tersebut wajib melaporkan dua kali dalam seminggu ke Polda Sumbar. (“win”).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *