Diduga Ada Kerugian Negara, Pemdes Bangunsari Dilaporkan Oleh LSM SOMASI

Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

Tentu setelah melalui proses investigasi, konfirmasi, dan klarifikasi di lapangan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Masyarakat Transparansi (LSM SSOMASI). Yang berkantor Sekretariat : Jl. Masjid Nurul Huda No. 27, Secawan Selatan, Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.

Selasa 04/02/2020 layangkan Laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi oleh Pemerintah Desa Bangunsari Kecamatan Songgon. Sebagaimana dikutip dari draf laporan bahwa LSM SOMASI lakukan pelaporan dalam rangka turut serta membantu Pemerintah menegakkan supremasi hukum khususnya untuk memberantas korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Pelaporannya atas Pemerintahan Desa Bangunsari ke Aparat Penegak Hukum (APH) berkaitan dengan adanya pembangunan infrastruktur. Yang mana LSM SOMASI menemukan kejanggalan atau dugaan penyimpangan dalam hal pengelolaan dana ADD/DD Tahun Anggaran 2019. Yang mana ditemukan pada beberapa titik proyek pavingisasi bernilai jutaan rupiah itu, material paving yang digunakan diduga tidak sesuai spek. Yang seharusnya menggunakan paving mutu K300 namun digunakan material paving mutu K200. Sementara menurut Bayu (LSM SOMASI), dengan adanya perbedaan mutu material paving yang digunakan dipastikan terjadi perbedaan harga. Sehingga Bayu berani memastikan dugaannya yaitu telah terjadi kerugian uang negara.

Saat dilonfirmasi apa dasar pelporan yang diakukannya, Bayu kepada awak media menyampaikan,

“Begini mas berdasarkan pengaduan masyarakat lembaga kami tindak lanjuti investigasi, kumpulkan informasi, dan klarifikasi langsung kepada Kepala Desanya. Di lapangan kami dapati fakta seperti apa yang dilaporkan masyarakat, dan selain itu dipastikan dengan hasil uji lab juga lo. Terlepas itu dari apakah Pemerintah Desa meyakini bahwa paving yang digunakan adalah K300 versinya, monggo saja itu haknya membela diri. Fakta di lapangan menjawa dan hasil uji lab lebih jujur dari argumen-argumeĀ  siapapun”, ungkap Bayu.

Berikut Bayu menambahkan bahwa korupsi bukan soal besar kecilnya nominal, namun ketika tahu bahwa apa yang dilakukan bakal merugikan uang negara masih tetap dilakukan itu sudah ada upaya melakukan perbuatan melawan hukum.

Sementara Kepala Desa Bangunsari Lulut Budi K, dikonfirmasi via WhatSap untuk menanggapi adanya pelaporan oleh LSM SOMASI ke APH. Sampai dilansirnya berita ini belum memberikan tanggapan atau keterangannya. (rh35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *